TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Dua pelaku perampokan taksi online bernama Liem George Geraldo (20) dan Gilang (18) dinilai polisi sudah merencanakan aksinya secara matang.
Kapolsek Baturiti Kompol Nengah Sudiarta mengatakan, para pelaku dijerat pasal 365 ayat 1 KUHP tentang curas dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Pasal itu, kata Sudiarta, diterapkan berdasarkan hasil penyelidikan yang menunjukkan bahwa para tersangka sudah merencanakan aksinya dengan matang.
“Para pelaku sudah menyiapkan gunting, pisau. Ini artinya, aksi para tersangka sudah direncanakan,” kata Kompol Sudiarta, Senin (13/1/2020) saat press rilis kasus pencurian dengan kekerasan di Mapolsek Baturiti.
Sudiarta menambahkan, semua pelaku adalah tersangka utama.
Hal itu, kata dia, berdasarkan pengakuan para tersangka yang melakukan tindakan terencana.
“Jadi ada tersangka yang duduk dibelakang kemudi menusuk bahu korban dengan sebilah gunting. Sedangan satu tersangka lagi duduk di sebalah kemudi melakukan penganiayaan.
Dari kronologis itu, semua tersangka perannya adalah tersangka utama,” ucapnya.
Kepada polisi, kata Sudiarta, para tersangka nekat melakukan aksi itu karena kebutuhan ekonomi.
Dikatakan Sudiarta, saat ini penyidik terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan para tersangka terhubung ke sindikat spesialis perampok taksi online.
Sebelum melakukan aksinya tersangka bersama rekanya pada hari Rabu (8/1/2020) sudah merencanakan awal dalam perjalanan menuju terminal Mengwi, Badung. Liem George Geraldo dan Santo yang berencana untuk merampok mobil.
Semuanya dimatangkan dengan pembagian tugas masing-masing, yakni menusuk sopir hingga tak berdaya dan membuang mayat sopir.
Setelah mereka berhasil merampok taksi tersebut akan mereka jual ke Surabaya.
Sementara itu salah satu pelaku bernama Santo yang awalnya melakukan perencaaan saat keduanya melakukan aksinya Santo meninggalkan teman-temanya Liem George Geraldo (20) beralamat Petemon 4 / 91, RT 005, RW 011, Desa Petemon, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, Jawa Timur dan Gilang (18) yang beralamat Jalan Manyar, Dusun Berani, RT 007, RW 002, Desa Berani I, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi,Jawa Timur tetap melaksanakan rencana perampokan tersebut.
“Saat ini pihak kepolisian masih mengejar Santo dimana dia ikut dalam perencanaan awal perampokan taksi tersebut,”terang Sudiarta.
Diberitakan sebelumnya pada hari Jumat sekitar pukul 11.00 Wita, sopir taksi online (Grab) Kristianus Jehore (34) yang beralamat di Banjar Sembung Kumpi, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan,Kabupaten Tabanan mendapatkan pesanan lewat aplikasi untuk menjemput penumpang disalah satu Indomaret di Mengwi, Badung dengan tujuan ke daerah Bedugul,Baturiti.
“Setelah bertemu dengan Penumpang, selanjutnya korban mengangkut dua orang penumpang, selanjutnya mengantar ke wilayah Bedugul.
Setibanya di TKP tepanya Jalan umum jurusan Denpasar – Singaraja,didepan Hotel P. I Bedugul, termasuk Banjar Taman Tanda Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan. “Untuk menguasai mobil taksi online korban, pelaku Gilang tiba-tiba menganiaya sopir dengan menusuk korban dengan sebilah gunting. Sedangkan pelaku Liem George Geraldo yang duduk disamping kiri korban melakukan penganiayaan.
Selanjutnya korban memutar kemudi sehingga mobilnya melintang dijalan dan saat itu melintas rombongan Dalmas Polres Badung dan menolong korban dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baturiti. “Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka gores pada bahu kiri, perut kiri dan jari tangan kanan.(mp/ka)