BADUNG, MEDIAPELANGI.com – Gubernur Wayan Koster mengatakan Bali belakangan sedang mengalami perubahan drastis, terjadi penurunan kualitas di berbagai bidang. Sehingga harus ditata ulang agar taksunya, auranya tetap kuat.
“Ini penting untuk menjaga citra dan kualitas Bali sebagai destinasi dunia, dengan salah satu prioritasnya adalah pembagunan di bidang lingkungan,” ujar Gubernur Koster saat Sosialisasi Prolegnas 2020 oleh DPR RI di Gedung Rektorat Universitas Udayana, Jimbaran Senin (17/2/2020).
Dikatakan Bali ini wilayahnya kecil, penduduknya hanya 4,2 juta jiwa. Melalui visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang dicanangkan dengan beberapa bidang prioritas, pihaknya sedang giat menata ulang pondasi pembangunan Bali melalui langkah yang fundamental dan komprehensif
Kebijakan yang diambil seperti Pergub pembatasan sampah plastik yang kini sudah berhasil. “Kita sudah bisa zero plastik di hotel, supermarket, dan tempat wisata. Bahkan lima duta besar datang dan mengapresiasi kebijakan tersebut dan menyatakan ingin meniru Bali,” tambah Koster.
Juga dilanjutkan dengan kebijakan Bali energi bersih dan penggunaan kendaraan motor listrik berbasis baterai. Begitu pula dengan pengolahan sampah berbasis sumber. Juga kebijakan budaya, guna memperkuat budaya dan adat tradisi. SebB Bali hanya punya budaya. Tak punya gas, emas, perak. Jadi harus tegak betul budaya di Bali sebagai satu-satunya kekayaan. Koster menambahkan pemajuan dan penguatan kebudayaan Bali, dikelola dengan kuat dan baik, agar Bali bisa survive. Jangan sampai kehilangan momentum.
Tahun 2019, jumlah wisatawan ke Bali mencapai 6,3 juta yang juga setara Rp100 triliun devisa. Tapi hingga saat ini kontribusinya belum ada untuk Bali, masih jauh dari harapan. Untuk masalah lingkungan dan kemacetan misalnya.
“Untuk isu corona, saya pastikan Bali masih aman dan bahkan wisatawan meningkat dengan menyasar wisatawan Eropa, Amerika, dll. Kecuali Cina yang sekarang sedang ditutup penerbangannya. Bali tidak ada goncangan di sektor pariwisata seperti yang diisukan dan terlihat di medsos,” tegasnya.
Pemerintah pusat sangat mendukung pemulihan pariwisata Bali. “Kami dari Bali titip aspirasi ke Baleg, usulan RUU Provinsi Bali. Saat ini Bali masih dipayungi UU No. 64 tahun 1958 dimana masih menggunakan konsideran UUD Sementara 1950. Ini artinya Bali masih negara bagian Sunda Kecil.
“Padahal sekarang kita kembali ke NKRI. UU yang menaungi Bali saat ini bertentangan dengan spirit konstitusi. Ini yang mendorong kami berupaya, agar Bali diselaraskan dengan UU yang berlaku sekarang. Sesuai konteks dan kebutuhan di Bali. RUU tersebut masuk ke daftar komulatif terbuka, dan kami terus memohon dukungannya,” pinta Koster.
Sementara itu Ketua Tim Kunker Baleg H. Ibnu Multhazan di awal sambutannya mengatakab
Gubernur Koster ini ‘paket lngkap’. Pernah di legislatif, sekarang mengemban tugas eksekutif. Dikatakan masyarakat tak perlu khawatir menangani isu corona. “Saya yakin Bali akan dapat wisatawan, karena hanya wisatawan asal Cina yang dibatasi,” jelasnya.
Untuk program sosialisasi ini pihaknya membentuk 6 tim sosialisasi Prolegnas.
Adapun sasaran kunjungan ke perguruan tinggi untuk mendekatkan Baleg dan programnya dengan akademisi, guna memperkuat draft UU. “RUU harus tersosialisasi sejak awal. Ada banyak manfaat untuk akademisi mahasiswa dan masyarakat, terutama untuk proses pertama pembentukan UU,” ujarnya.
Dikatakan ada total 248 RUU yang akan dibahas dan masing-masing punya slot untuk dimasukkan Prolegnas prioritas tahun 2020. Soal kenapa tidak semua masuk slot 50 prioritas, Ibnu menegaskan yang jelas tidak ada pat gulipat. Masing-masing Komisi memutuskan mana yang prioritas. Ditambah lagi masukan dan usulan pemerintah dan DPD. Proses selanjutnya dievaluasi lagi untuk menaikkan prolegnas-nya.
Ibnu juga mengapresiasi Gubernur dan jajaran saat berkunjung ke Baleg untuk memaparkan RUU Provinsi Bali. “Kami sambut baik langkah tersebut. RUU Provinsi Bali yang telah diajukan ini sudah jadi agenda kita. Masyarakat bisa memberikan masukan. Partisipasi sangat dibutuhkan,” jelasnya.
RUU Provinsi Bali tidak masuk prolegnas karena secara umum tidak seperti Papua yang meminta Otsus sejak 2001, sifatnya memperkuat UU yang lama. Namun tetap akan dibahas segera. RUU ini juga perlu lebih banyak sosialisasi kepada masyarakat. Hadir dalam acara tersebut, Majelis Agung Desa Adat, OPD terkait, rektor/pimpinan perguruan tinggi, Akademisi, perwakilan BEM fakultas di lingkungan Unud. (mp/rls)