fbpx

Kasus Positif Corona Bertambah 25 Orang Didominasi Kasus “Transmisi Lokal”

Kasus Positif Corona Bertambah 25, Menjadi 582 Orang

DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 di Bali sebanyak 582 orang bertambah 25 orang terdiri dari 2 orang WNA transmisi tokal, dan 23 orang WNI dengan rincian 1 orang PMI dan 22 orang transmisi lokal. Sedangkan pasien yang telah sembuh 373 orang dimana bertambah 2 orang WNI Transmisi lokal.

“Pasien yang meninggal masih tetap 5 orang. Pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) 204 orang yang berada di 12 rumah sakit dan dikarantina di Bapelkesmas dan BPK Pering. Jumlah angka positif transmisi lokal terus meningkat tajam. Secara komulatif saat ini berjumlah 292 orang,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Bali selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra, Minggu (7/6/2020).

Hal ini berarti masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya-upaya pencegahan COVID-19, seperti pemakaian masker, mencuci tangan, physical distancing dan lainnya. Untuk itu, dalam menekan kasus transmisi lokal maka masyarakat diminta sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini.

Gubernur Bali mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 730/9899/MP/BKD Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Instansi Pemerintah. Hal ini yang bertujuan untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi berjalan efektif dalam mencapai kinerja instansi; Memastikan pelaksanaan pelayanan publik dapat berjalan dengan efektif; dan Mencegah dan mengendalikan penyebaran serta mengurangi risiko COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali.

Yang boleh melakukan perjalanan dikecualikan untuk angkutan logistik, kesehatan, diplomatik, tugas lembaga tinggi negara serta angkutan logistik penanganan COVID-19. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran COVID-19. Berkaitan dengan hal ini, Pemerintah Provinsi Bali melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali mewajibkan setiap orang yang akan memasuki Provinsi Bali melalui bandara bagi Kru Pesawat Udara cukup dipersyaratkan dokumen rapid test negatif yang berlaku 7 hari sejak penerbitannya.

ASN / TNI / Polri dalam rangka penugasan karena sesuatu hal tidak bisa mendapatkan PCR test di perbolehkan dengan dokumen Rapid Test Negatif yang masih berlaku. Bagi calon penumpang dari suatu wilayah / daerah yang tidak ada fasilitas pelayanan PCR test, boleh dengan dokumen rapid test dengan surat pernyataan bersedia di SWAB PCR test dan karantina dgn biaya dari yang bersangkutan.

Sedangkan bagi penumpang transit yang turun di Bali dan melanjutkan perjalanan (Moda Darat/Laut/Udara) dalam waktu tak lebih 24 jam diperbolehkan cukup rapid test saja dan jika menginap di hotel yg telah ditentukan (Isolasi Mandiri), dan menghimbau masyarakat Bali untuk mentaati peraturan tersebut dengan penuh disiplin sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Berkaitan kebijakan ini pula melalui Gugus tugas dan berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota, TNI, POLRI dan pemerintah pusat di daerah bersama sama menegakkan peraturan Menteri Perhubungan tersebut dengan melakukan upaya penebalan penjagaan di pintu pintu masuk Pulau Bali yaitu di Bandara Ngurah Rai, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Benoa dan Pelabuhan Padang Bai. Kalau masyarakat akan melintasi jalur jalur ini maka pada pintu masuk akan dijaga petugas.

Sekda memohon pengertian masyarakat untuk mematuhi peraturan dan lebh baik tetap di tempat. Masyarakat Bali yang akan mudik lebih baik mempertimbangkannya. Pengetatan ini tidak hanya dilakukan Pemprov Bali namun juga pemerintah daerah lain juga melakukan hal yang sama. Untuk itu sebaiknya tidak mudik tetap di tempat.

Begitu pula krama Bali yang ada di luar daerah khususnya di daerah yang melakukan PSBB atau daerah zona merah dimohon agar tetap di tempat jangan dulu pulang ke Bali. Kepulangan krama Bali bisa berdampak negatif pada anda, keluarga dan masyarakat Bali, karena kita tidak tahu jika kita terinfeksi atau tidak sampai dilakukan tes. Masyarakat Bali diminta tetap tinggal di tempat dulu kecuali ada hal yang sangat penting atau mendesak.

Mengingat transmisi lokal COVID-19 memperlihatkan kecenderungan meningkat dalam beberapa hari terakhir, maka diminta kepada seluruh warga masyarakat, para tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh politik, dan semua elemen masyarakat untuk bersatu padu menguatkan disiplin dalam penerapan protokol pencegahan COVID-19. Yakni selalu menggunakan masker, rajin mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menghindari keramaian, melaksanakan etika batuk/bersin, melakukan penyemprotan disinfektan pada tempat yang tepat, menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh. “Semakin kita disiplin dalam pelaksanaan pencegahan ini maka transmisi lokal penyebaran COVID-19 pasti bisa kita hentikan,” tambah Dewa Indra.

Untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, pihaknya minta semua elemen masyarakat membantu dan bekerja sama dengan petugas survailans Dinas Kesehatan dalam melaksanakan tracing contact untuk menemukan siapapun yang pernah kontak dekat dengan orang yang positif COVID-19 sehingga bisa menangani lebih awal orang-orang yang berisiko terinfeksi COVID-19 guna mencegah penyebaran berikutnya kepada orang lain. (*mp/rls)

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.