JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com – Untuk mengantisipasi terjadinya praktik pungutan liar (Pungli) Tim unit pemberantasan pungutan (UPP) Provinsi Bali bekerjasama dengan Ombudsman, Kejaksaan Tinggi Bali, Kementerian Hukum dan HAM Bali, Polda Bali, BIN Daerah Bali dan Irwasda Kabupaten Jembrana melaksanakan Inspeksi ke Pelabuhan Gilimanuk Kabupaten Jembrana, Kamis (23/7/2020).
Kegiatan inspeksi ini sebagai peran aktif UPP Provinsi Bali dalam mencegah terjadinya Pungutan Liar yang dilakukan oknum petugas pelabuhan kepada pendatang atau pemudik.
Inspektur Provinsi Bali Wayan Sugiada mengatakan bahwa inspeksi kali ini bertujuan untuk memastikan tidak ada petugas yang di suap atau minta uang kepada pendatang yang tidak membawa syarat lengkap (kartu identitas, surat keterangan sehat berbasis rapid tes) bisa lolos masuk Bali karena terima uang (disogok). Sehingga dapat dipastikan bahwa hal itu tidak pernah terjadi, seperti yang di beritakan di media sosial selama ini
Dikatakan Sugiada, kegiatan difokuskan pada tiga titik pos dengan tiga tim. Yakni pos I adalah pengecekan identitas diri (KTP) dan surat keterangan sehat berbasis rapid tes, pos kedua adalah layanan rapid test bagi warga yang akan keluar Bali dan bagi pendatang yang tidak membawa surat keterangan sehat berbasis rapid test, dan pos ketiga adalah pelayanan ASDP,”kata Sugiada.
Lanjut Sugiada,di pos I, setiap pendatang baik yang menggunakan kendaraan roda dua kendaraan roda empat atau lebih bahkan kendaraan travel di cek jumlah penumpang, cek identitas (KTP) mereka, cek surat keterangan bebas Covid-19 berbasis rapid test.
Sementara itu pada pos II, adalah pos layanan rapid test mandiri yang dilakukan oleh Kimia Farma (sejak 15 Juni) bagi mereka yang akan keluar Bali dan bagi mereka yang masuk ke Bali tanpa membawa surat keterangan sehat berbasis rapid tes.
Dari kegiatan di lapangan siang tadi, sejumlah supir angkutan logistik melakukan rapid test, selama 15 menit sampai hasil keluar.
Harga yang mereka harus bayar sebesar Rp 145.000 per sekali tes. Setiap harinya rata-rata sebanyak 600 orang yang melaksanakan rapid tes dalam waktu 24 jam.
Di Pos III, Tim UPP Provinsi Bali bertemu langsung dengan Manager Usaha PT. ASDP (Persero) Windra soelistiawan. Di jelaskan bahwa pihaknya bertugas melakukan verifikasi terhadap kelengkapan syarat masuk Bali. Dan selebihnya untuk urusan pembayaran adalah bukan wilayah ASDP untuk melakukannya, sehingga mereka nihil untuk urusan administrasi dalam bentuk uang.
Pada kesempatan ini Inspektur Provinsi Bali juga menyampaikan agar pengadaan barang, harga serta jumlah yang dibutuhkan wajib transparan agar tidak terjadi ketimpangan antara fisik dengan laporan,”pungkasnya. (*mp/rls)