JAKARTA, MEDIAPELANGI.com – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan bahwa penangkapan Djoko Tjandra menjadi momentum untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap upaya penegakan hukum di Indonesia.
“Penangkapan Djoko Tjandra menjadi momentum untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan aparat penegak hukum di Indonesia,” ucap Yasonna dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat(31/7/2020).
Dia mengatakan penangkapan tersebut setidaknya telah mengakhiri rumor atau teka-teki tentang keberadaan Djoko Tjandra.
Hal ini, kata dia, juga menjadi pernyataan sikap yang tegas bahwa negara tidak bisa dipermainkan oleh siapa pun yang mencoba-coba bersiasat mengangkangi hukum di negara ini.
“Oleh karena itu, keberhasilan penangkapan ini harus diikuti dengan proses peradilan yang transparan hingga bisa menguak kasus tersebut secara terang benderang,” ucap Yasonna.
Dalam kesempatan itu, Yasonna secara khusus juga menyampaikan apresiasi kepada Bareskrim Polri atas keberhasilan menangkap sosok yang kabur sejak 2009 tersebut, terlebih karena proses penangkapan itu dimudahkan melalui pendekatan “police to police”.
“Sebelumnya masyarakat menuding Kepolisian tidak serius mencari tahu dan menangkap Djoko Tjandra. Kini semua bisa melihat bahwa tudingan itu tidak benar,” ujar dia.
Diketahui, Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia dan tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Kamis (30/7).
Penangkapan dilakukan tim khusus bentukan Kapolri yang dipimpin Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dan bekerja sama dengan Polis Diraja Malaysia. Kerja sama model “police to police” dilakukan setelah Djoko Tjandra terdeteksi berada di Negeri Jiran tersebut.
Di sisi lain, Yasonna menyebut kasus Djoko Tjandra yang seakan dengan mudah bisa keluar-masuk Indonesia kendati berstatus buronan harus menjadi pelajaran bagi setiap lembaga penegak hukum di Indonesia.
Dia pun menyinggung Polri yang telah mengusut petingginya yang mengeluarkan surat jalan untuk Djoko Tjandra.
“Tentu ini harus diapresiasi dan bisa menjadi contoh bagi lembaga penegak hukum lain untuk melakukan hal serupa terhadap anggotanya yang diduga terlibat dalam surat jalan Djoko Tjandra. Pencopotan semata tentu tidak cukup, harus diikuti dengan proses pidana,” kata Yasonna.
Yasonna berharap hal tersebut dapat menjadi pelajaran agar tidak ada lagi oknum lembaga penegak hukum di Indonesia yang merasa bisa bermain-main dengan hukum di negeri ini.
“Negara tidak akan berkompromi soal ini,” ucap dia.