TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan, menetapkan I Komang Gede Sanjaya dan I Made Edi Wirawan sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Tabanan.
Pasangan I Komang Gede Sanjaya dan I Made Edi Wirawan berhasil mendapatkan 207.276 suara dalam Pilkada Tabanan 2020.
Ketua KPU Tabanan I Gede Putu Weda Subawa mengatakan penetapan dilakukan setelah adanya surat putusan MK penetapan paslon terpilih pilkada serentak tahun 2020.
“Pasangan calon terpilih kami tetapkan,” kata Weda, Sabtu (23/1/2021).
Menurut Weda penetapan paslon terpilih tersebut berdasarkan surat yang diterima KPU Tabanan dari KPU RI hasil Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 165/PAN.MK/01/2021 tertanggal 20 Januari lalu.
Dimana panitera Mahkamah Konstitusi menyampaikan dari 6 kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada Serentak di Bali tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan yang diajukan ke MK. Sehingga setiap kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada di Bali pada 9 Desember lalu dapat melakukan penetapan paslon bupati dan wakil bupati terpilih,”ungkapnya.
Sementara itu waktu pelantikan paslon terpilih. Weda menyebut jadwal pelantikan paslon terpilih diagendakan oleh Kemendagri melalui Pemerintah Provinsi. Rencana pelantikan akan dilakukan pada 16 dan 17 Februari mendatang sesuai dengan akhir masa jabatan.
Sebagaimana diketahui sesuai hasil perolehan perhitungan suara Pilkada Tabanan 9 Desember lalu paslon nomor urut 1 I Komang Gede Sanjaya berpasangan dengan I Made Edi Wirawan paket (Jaya-Wira) memperoleh 207.276 suara.
Sementara pasangan nomor urut 2 Anak Agung Ngurah Panji Astika dan I Dewa Nyoman Budiasa memperoleh 77.141 suara.(mp)