JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com – Serigala berbulu domba pantas disematkan kepada M alias D seorang kakek berumur (58) tinggal di Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana Bali.
Bagaimana tidak, meski sudah memiliki tiga orang istri, M alias D tega mencabuli bocah perempuan berusia 10 tahun yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar.
M alias D melakukan aksi pencabulan dirumahnya pada Kamis (10/6/2021).
Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, mengatakan kasus dugaan pencabulan pertama kali diketahui ayah korban berinisial S (46) yang sempat kebingungan mencari putri ciliknya karena tidak ada di rumah.
Saat berusaha mencari putrinya tersebut, menemukan sandal jepit korban di depan rumah pelaku M alias D, kakek yang punya 3 istri dan telah dikaruniai 6 orang cucu dari 7 anaknya ini,”kata Kapolres Jumat (18/6/2021).
Saat mengetahui pintu rumah pelaku tidak dikunci, ayah korban pun berusaha masuk ke dalam rumah dan menemukan putrinya dicabuli kakek beristri tiga tersebut.
Saat kepergokitu ayah korban melihat anaknya sedang ditindih pelaku. Melihat aksi itu ayah korban berteriak dan menghentikan adegan itu dan melapor ke Bhabinkamtibmas. Kemudian, laporan diteruskan ke Polres Jembrana.
Atas perbuatannya, tersangka M dijerat Pasal 82 dan atau Pasal 81 Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. [mp]