JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com – Supriadi Holifin (28) warga asal Jember Jawa Timur dan Abdul Halim (28) warga asal Pamekasan Madura Jawa Timur, ditangkap personel Satreskrim Polres Jembrana, Bali.
Dua tersangka pembuat surat rapid test dan vaksin palsu sebagai syarat keluar masuk bali di masa PPKM level 4 ini. Kedua tersangka ditangkap di Pelabuhan Gilimanuk ketika mengangkut 10 penumpang dari Bali menuju ke pulau Jawa.
Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Adi Wibawa mengatakan, jika modus kedua tersangka yakni dengan menyiapkan KTP serta surat rapid antigen dan vaksin sesuai ktp yang telah disiapkan tersangka.
Dengan surat rapid dan vaksin ini meminta calon penumpangnya yang belum divaksin dan rapid test antigen ini berpura-pura mengaku sebagai orang yang namanya tertera dalam surat tersebut agar bisa lolos dalam pemeriksaan petugas di pelabuhan Gilimanuk. “Pertama untuk tersangka Supriadi sendiri ditangkap pada 17 Agustus 2021 yang mengakut tiga orang penumpang,”katanya.
Saat berada di pos pemeriksaan, tersangka yang mengemudikan mini bus APV DK 1442 KJ minibus yang digunakan tersangka sebagai mobil travel.
Selanjutnya petugas memeriksa kelengkapan berupa KTP dan surat rapid tes, dan vaksin. Ketika diperiksa ternyata tidak sesuai identitas di KTP penumpang.
“Akhirnya petugas melakukan pemeriksaan, dan sopir mengaku bahwa surat itu dibuat dari temannya di Pulau Jawa. Untuk setiap penumpang sekaligus untuk pembayaran travel hingga surat Rapid test dan vaksin itu sebesar Rp 300 ribu dan tiket kapal,’ungkapnya.
Sedangkan tersangka Abdul Halim ditangkap dengan membawa tujuh orang penumpang, dimana modus yang dilakukan sama. Ketika penumpang sampai di tempat antar Abdul Halim diberikan Rp 500 ribu.
Selain menangkap dua tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti berupa enam buah KTP, tiga lembar bukti vaksin, tiga lembar surat rapid tes, tiket penyebrangan, uang sejumlah Rp 400 ribu dan sebuah handphone.
Surat rapid test dan vaksin palsu itu semua sudah disiapkan oleh kedua tersangka sebelum penumpang naik ke travel.
“Kedua sopir disangkakan pasal 263 ayat 2 KUHP atau pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” jelasnya. (mp)