fbpx

Update Covid-19 di Bali, Kasus Sembuh Bertambah 1.244 Orang, Terkonfirmasi 1.039 Orang

Update Penanggulangan Covid-19, Jumat, 20 Agustus 2021

DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Pertambahan kasus hari Jumat (20/8/2021) TERKONFIRMASI covid-19 sebanyak 1.039 orang (849 orang melalui Transmisi Lokal, 186 PPDN dan 4 PPLN),  SEMBUH sebanyak 1.244 orang dan 73 pasien meninggal dunia.

Jumlah kasus secara kumulatif sebagai berikut :

TERKONFIRMASI  100.708 orang, SEMBUH 87.315 orang (86,70%), dan  Meninggal Dunia 3.006 orang (2,98%).
Kasus Aktif per hari ini menjadi 10.387 orang (10,31%).

Untuk mempercepat penanganan pandemi, Pemerintah telah melakukan upaya vaksinasi kepada masyarakat. Sasaran vaksinasi yang telah terlayani adalah SDM kesehatan, petugas pelayanan publik dan lansia. Masyarakat yang telah memperoleh vaksin 1 sebanyak 3.126.293 orang, vaksin 2 sebanyak 1.542.038 orang dan vaksin 3 sebanyak 20.657 Total vaksin yang terdistribusi sebanyak 5.362.083 dosis dengan sisa stok vaksin sebanyak 1.019.700 dosis.

Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, Gubernur Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali. Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Selasa (Anggara, Pon-Kelawu) tanggal 10 Agustus 2021 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.

Dalam Surat Edaran Gubernur Bali yang baru ini diberlakukan beberapa kelonggaran untuk memberikan ruang bagi aktivitas usaha dan ekonomi masyarakat,
yaitu:

a. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai pukul 16.00 Wita.

b. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 Wita.

c. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat dibuka dengan maksimal pengunjung makan ditempat 25% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit, dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 Wita.

Masyarakat juga diharapkan agar selalu Disiplin melaksanakan 6M :

Memakai Masker Standar dengan benar,
* Menjaga Jarak,
* Mencuci Tangan,
* Mengurangi Bepergian,
* Meningkatkan Imun, dan
* Mentaati Aturan
serta dihimbau untuk tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku.

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.