DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Dekan Fakultas Hukum, Universitas Mahasaraswati (Unmas) Denpasar, Dr. I Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa mengungkapkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pembebasan Administrasi Berupa Denda dan Bunga Atas Pajak Kendaraan Bermotor dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor yang memuat 3 kebijakan strategis pro-rakyat, khususnya dibidang Pajak Kendaraan Bermotor (Diskon Pajak, Kebijakan Pemutihan, Kebijakan Pembebasan Biaya BBNKB II, red) sangat Kita apresiasi. Karena kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster sangat luar biasa di era kepemimpinannya membawa Bali yang lebih visioner.
Pria asal Desa Bebetin, Kecamatan Sawan, Buleleng ini kemudian menilai, di masa pandemi, Gubernur Koster memikirkan rakyat Bali yang ekonominya sedang terdampak, dan Gubernur langsung memberikan diskon pajak, pemutihan, hingga pembebasan biaya BBNKB II. “Sehingga apa yang terjadi di lapangan, seperti adanya operasional kendaraan pariwisata yang sedang terpuruk, sekarang sudah bisa diringankan beban pajaknya, termasuk kendaraan masyarakat yang nunggak pajak juga diringankan,” kata Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa seraya berharap semoga kebijakan visioner dan pro rakyat ini terus dilakukan.
Lebih lanjut, Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa berpandangan bahwa ketika kebijakan yang pro rakyat ini hadir dan dirasakan oleh masyarakat, maka hal ini harus diimbangi oleh kinerja para pegawai di Pemprov Bali yang bertugas di Kantor UPTD. Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali di Kabupaten/Kota se-Bali. “Para ASN/Pegawai Pemerintahan harus mengikuti semangat Gubernur-nya yang sedang bekerja keras memulihkan ekonomi Bali dengan memberikan keringanan pembayaran pajak kepada masyarakatnya. Harapannya, para pegawai pemerintahan di Kantor Pelayanan Pajak dan Retribusi Dearah harus bekerja dengan penuh integritas, profesional disaat melayani masyarakat yang hadir. Kemudian aktif mensosialisasikan kebijakan ini kepada publik, karena ini momentum untuk membayar pajak dengan biaya yang didiskon-kan, mengingat batas akhir kebijakan ini akan berlaku sampai tanggal 17 Desember 2021,” pungkasnya.[*]