JAKARTA, MEDIAPELANGI.com – Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan pemerintah tidak akan alias batal menerapkan PPKM level 3 di seluruh di wilayah Indonesia saat Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Dengan demikian, itu berarti berlaku juga dengan Bali.
Ketegasan Luhut disampaikan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan melalui siaran pers di situs Kemenko Marves pada Senin (6/12) lalu.
“Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level3 pada periode Nataru pada semua wilayah,” kata Luhut.
Meski demkian, Luhut mengatakan, penerapan level PPKM selama Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.
Alasan Luhut tidak jadi memberlakukan PPKM level 3 saat Nataru adalah vaksinasi Covid-19 dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen. Sedangkan vaksinasi Covid-19 dosis kedua sudah mencapai 56 persen.
Lebih lanjut Luhut mengatakan, vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali. Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Nataru tahun lalu.
“Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi,” jelas dia.
Meski demikian, selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
“Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh. Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.” Papar dia.
Selain pengetatan bagi pelaku perjalanan dalam negeri, Luhut menyatakan masih ada beberapa pembatasan. Kata dia, pemerintah melarang kegiatan perayaan tahun baru di seluruh pusat keramaian,
“Untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan,” kata Luhut Binsar Pandjaitan.
Itulah beberapa alasan mengapa pemerintah, menurut Luhut, mengambil keputusan tidak akan atau batal menerapkan PPKM level 3. Termasuk di Jawa-Bali. [MP]