DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra berharap badan publik makin terbuka dalam memberi akses kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan.
Harapan itu disampaikannya saat menghadiri dan menyerahkan penghargaan pada acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik yang berlangsung secara offline di Ruang Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Kamis (9/12/2021). Selain dilaksanakan secara offline dengan jumlah undangan terbatas, sebagian peserta juga mengikuti kegiatan ini secara online dari kedudukan masing-masing.
Mengawali sambutannya, Sekda Dewa Indra mangapresiasi banyaknya jumlah badan publik yang berhasil meraih predikat informatif dari hasil penilaian yang dilakukan Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali. Kendati demikian, ia berharap tropi yang diperoleh tak sekadar dijadikan pajangan.
“Tropi yang diperoleh harus bisa dipertanggungjawabkan, caranya adalah dengan memenuhi hak masyarakat akan kebutuhan mereka terhadap informasi,” ucapnya. Ditambahkan olehnya, dewasa ini hak yang dimiliki masyarakat makin bertambah. Jika sebelumnya hanya dikenal hak-hak secara umum seperti kebebasan beragama dan sejenisnya, saat ini masyarakat juga mempunyai hak untuk tahu dan memperoleh akses mendapatkan informasi dari badan publik. Untuk dapat memenuhi hak masyarakat itu, ia berharap tak ada gangguan dan penyempitan akses informasi.
Pada bagian lain, ia juga mengapresiasi langkah Komisi Informasi mengadakan monitoring keterbukaan informasi publik terhadap badan publik. Sejalan dengan kebijakan pusat, ia juga menyambut baik langkah KI Bali yang memperluas monitoring ke tingkat desa. Sekda Dewa Indra menginginkan, dampak kegiatan ini dirasakan oleh masyarakat luas. Mengakhiri sambutannya, ia menyampaikan selamat kepada badan publik yang berhasil memperoleh predikat informatif.
Sementara itu, Ketua KI Provinsi Bali I Made Agus Wirajaya melaporkan bahwa tahun ini lembaganya melaksanakan monitoring keterbukaan informasi pada badan publik dengan sistem elektronik. “Sistem ini pertama kalinya kita laksanakan dan Bali merupakan salah satu dari tiga provinsi yang menerapkan sistem digital dalam kegiatan monitoring,” ujarnya.
Tahun ini, KI Provinsi Bali melakukan monitoring terhadap 228 badan publik, terdiri dari 14 OPD Provinsi Bali, 14 OPD di masing-masing kabupaten/kota se-Bali, lembaga penyelengara pemilu dan perwakilan desa dari tiap kabupaten/kota. “Penyelenggara pemilu yaitu KPU dan Bawaslu kita monitoring karena lembaga ini akan mengemban tugas berat menyelenggarakan pemilu dalam waktu tak lama lagi, ini perlu kita persiapkan karena berkaitan dengan layanan publik,” imbuhnya.
Dari 228 badan publik yang dievaluasi, 211 diantaranya mengisi kuesioner yang dikirimkan dan melakukan presentasi. Hasilnya, 75 badan publik memperoleh kualifikasi informatif dan 72 meraih kualifikasi menuju informatif. “Kalau keduanya digabungkan, sebanyak 147 badan publik atau 69,9 persen badan publik yang dimonitoring telah mencapai kualifikasi informatif dan menuju informatif,” bebernya.
Sisanya, 44 badan publik mendapat kualifikasi cukup informatif, 10 kurang informatif dan 10 lainnya tidak informatif karena tidak menjawab kuesioner.
Wirajaya berpendapat, capaian yang diraih badan publik dalam penilaian keterbukaan informasi tahun ini berbanding lurus dengan nilai tertinggi yang diraih Bali dalam penilaian indeks keterbukaan informasi publik nasional tahun 2021.
Acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik dihadiri perwakilan Bupati/Walikota se-Bali dan Pimpinan OPD Pemprov Bali.[*]