TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Seorang Petani bernama I Wayan Suarsa (55) tak bisa berbuat apa-apa saat ditangkap Unit Reskrim Polsek Pupuan.
Dia merupakan pelaku pencurian sepeda motor Honda Supra di area kebun kopi Sekehe 88 Subak Pangkung Waru, Desa Pupuan, Tabanan pada Minggu tanggal 30 Januari 2022 pukul 16.00 Wita.
Setelah berhasil mencuri sepeda motor yang parkir di area kebun kopi, pelaku pencuri kendaraan bermotor ini langsung mengganti plat motor agar tidak diketahui korban.
Mereka mensiasati sepeda motor hasil curiannya dengan cara mengganti plat nomor kendaraan agar tidak mudah dikenali oleh korban. Hal itu dilakukan tersangka dengan maksud menghilangkan jejak.
“Untuk menghilangkan jejak aja supaya orang tidak mengenali kendaraan tersebut,” kata Kapolsek Pupuan AKP I Wayan Suastika, Jumat (25/2/2022).
Lebih lanjut AKP Suastika mengatakan plat sepeda motor Honda Vario DK 2243 GY yang dicuri diganti dengan plat motor miliknya dengan nopol DK 5525 HA yang pelaku gadaikan. Untuk mengelabui petugas, dan juga pelaku mengakui telah melepas sepion sebelah kiri dan menggosok stiker sayap belakang,” ungkap. Kapolsek
Saat ini pelaku warga Banjar Dinas Ambang, Desa Bantiran, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan tersebut telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Pupuan untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut oleh petugas.
“Pelaku diamankan petugas setelah korbannya membuat laporan ke Mapolsek Pupuan. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu (2/2/2022) sekitar pukul 15.00 Wita pelaku berhasil kami amankan berikut barang bukti sepeda motor,” ujarnya.
Dijelaskan, aksi pencurian sepeda motor itu dilakukan pelaku mencuri sepeda motor Honda Supra nomor polisi DK 2243 GY saat ditinggal bekerja di kebun kopi yangb jaraknya sekitar 200 meter kunci kontak masih nyantol.
Menurut AKP Suastika dari penyelidikan mendapat Informasi menyebutkan, ada yang menemukan sepeda motor Honda Supra Warna Hitam strip kuning terparkir di sebuah gudang kopi miliknya Gusti Ngurah Sudarta di Banjar Dinas Mekarsari, Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan, namun pemilihnya tidak diketahui.
“Saat dilakukan pengecekan terhadap nomor mesinnya ternyata identik/sama dengan sepeda motor milik I Wayan Nursada dengan nomor polisi berbeda. Atas temuan sepeda motor tersebut. Pemilik sepeda motor yang juga pelaku pencurian datang dan menuju sepeda motor tersebut,”ungkapnya.
Kemudian petugas yang sudah mengintai, pelaku mengakui sepeda motor tersebut miliknya sambil menunjukan STNK I Nyoman Winarta. Selanjutnya pelaku digiring ke Mapolsek Pupuan.
Saat di introgasi pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor di jalan Gambuk. Kemudian pelaku ganti dengan plat nomor sepeda motor miliknya dengan nopol DK 5525 HA untuk mengelabui petugas, dan juga mengakui telah melepas sepion sebelah kiri dan menggosok stiker sayap belakang.
“Setelah kami pastikan motor yang diganti plat nomornya itu sama dengan motor milik korban, kami langsung amankan pelaku,” ucap AKP Suastika.
Modus operandi pelaku dengan mudah mengambil sepeda motor yang terparkir karena kunci kontaknya masih nyantol.
Atas perbuatannya itu, tersangka pelaku dijerat petugas penyidik dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.[mp]