fbpx

Terhimpit Ekonomi, IRT di Tabanan Curi Tabung Berakhir Damai

Polsek Kerambitan

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan Bali, NS (44) diamankan usai mencuri elpiji ukuran tiga kilogram. Ironisnya, pelaku nekat karena terhimpit masalah ekonomi.

Kapolsek Kerambitan, Kompol Bambang I Gede Artha mengatakan, aksi pencurian dilakukan pelaku pada Seni (20/6/2022) sekitar pukul 05.30 Wita. Pelaku mengambil elpiji ukuran tiga kilogram di rumah korban IKO Desa Kukuh, Kecamatan Kerambitan.

Kompol Bambang I Gede Artha menejelaskan, bahwa pihaknya sudah melakukan mediasi terhadap warga yang menjadi korban, yakni IKO, 38 tahun. IKO pun memaafkan korban dan tidak melanjutkan kasus tersebut.

Dan pelaku pun mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Sehingga, kasus ini tidak dilanjutkan ke tahap selanjutnya dengan alasan bahwa kedua belah pihak memilih berdamai. Terutama korban juga memaafkan dan tidak ingin melanjutkan kasusnya.

“Kami upayakan damai karena korban tidak ingin melanjutkan kasusnya. Dan pelaku langsung meminta maaf kepada pemilik tabung gas dan mengaku melakukan pencurian itu lantaran terhimpit ekonomi, sehingga nekat mencuri,”ucap Bambang.

Pelaku dan korban sudah dipertemukan untuk sepakat berdamai dan sudah membuat pernyataan, dan ditandatangani dalam sebuah surat bermaterai berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi. Dan kedua belah pihak baik korban maupun pelaku sepakat berdamai,” ujar Kapolsek Kerambitan, Kompol Bambang I Gede Artha, Selasa (21/6/2022).

Ia menambahkan, bahwa kasus ini bisa menjadi pelajaran bersama supaya tidak sampai melakukan perbuatan melawan hukum, meskipun terdesak kebutuhan ekonomi.

Dan ini bisa menjadi perhatian bersama, bahwa upaya-upaya mediasi bisa di lakukan oleh pihaknya, dengan catatan perbuatan hukum memang untuk kerugian masih dapat ditoleransi dan modus operandi serta alasan seorang pelaku kejahatan memang benar-benar terdesak kebutuhan ekonomi.

“Kami meminta semoga ini bisa jadi pelajaran kita bersama. Dan pelaku tidak lagi mengulangi perbuatan sesuai dengan surat pernyataan yang sudah ditandatangani bermeterai,” katanya.[mp]

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.