TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Unit Reskrim Polsek Kediri berhasil mengungkap tindak pidana pencurian sepeda motor dengan modus kunci nyantol.
Pelaku, AA. Ayu VN (37), seorang perempuan karyawan sebuah BUMN yang tinggal di Banjar Lambing, Desa Sibang Kaja, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, berhasil ditangkap setelah melakukan aksinya mencuri sepeda motor Honda Scoopy milik I Made Jimmy Dananjaya (36) di Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.
Kejadian bermula pada Sabtu (20/1) sekitar pukul 11.15 Wita, saat korban, I Made Jimmy Dananjaya, memarkir sepeda motor Honda Scoopy dengan kunci yang masih nyantol di Banjar Pande, Desa Kediri. Setelah korban datang dari menjemput anak sekolah, ia mendengar suara motor hidup dan melihat sepeda motor tersebut keluar dari rumah. Mengira bahwa ayahnya yang membawa motor tersebut, korban menelpon ayahnya, namun tidak ada yang membawa motor tersebut. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Kediri setelah menyadari bahwa sepeda motor miliknya hilang.
Kasi Humas Polres Tabanan Iptu I Gusti Made Berata menjelaskan bahwa setelah mendapat laporan dari masyarakat, tim kepolisian melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, dan barang bukti. Dengan petunjuk yang diperoleh, tim berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya di sekitar Desa Kediri dan membawanya ke Mapolsek Kediri.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa ia mencuri sepeda motor tersebut untuk dijual guna menutupi kekurangan hasil penjualan di kantor tempatnya bekerja, serta untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Namun, sepeda motor tersebut belum sempat dijual karena pelaku segera ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kediri,”ungkapnya.
Pelaku akan dipertanggungjawabkan atas perbuatannya sesuai dengan Pasal 362 KUHP. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindakan kriminal, serta segera melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada aparat kepolisian.[*mp]