
TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Satresnarkoba Polres Tabanan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan empat tersangka dalam rentang waktu 1 Februari 2024 hingga 25 Februari 2024. Dalam konferensi persnya pada Selasa (27/2), Kapolres Tabanan, AKBP Leo Dedy Defretes, memberikan rincian penangkapan dan barang bukti yang berhasil diamankan.
Tersangka pertama, Dian (42), ditangkap pada Jumat (2/2) sekitar pukul 20.30 Wita di dalam kamar kosnya di Jalan Anyelir Tabanan. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 11 plastic klip narkotika (Shabu) seberat 16,64 gram netto, yang dimasukkan di dalam bantal. Dian dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 dan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 setelah pihak Opsnal Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat tentang keterlibatannya dalam peredaran narkoba.
Tersangka kedua, Hendri (26), ditangkap pada Sabtu (3/2) sekitar pukul 00.01 Wita di dalam kamar kosnya di Jalan Gunung Jaya No. 63, Banjar Kuwum, Desa Kuwum, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Barang bukti yang diamankan berupa 18 paket shabu seberat 9,58 gram netto, yang disembunyikan di dalam tas ransel. Hendri dijerat dengan pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 dan pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 setelah pengakuan dari Dian bahwa sebagian shabu telah diberikan kepadanya.
Tersangka ketiga, Gung Coblo (37), ditangkap pada Kamis (15/2) sekitar pukul 15.45 Wita di pinggir jalan Teratai, Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan. Barang bukti yang diamankan berupa 1 plastic klip shabu seberat 0,10 gram netto, yang disimpan di dalam dasbor sepeda motor. Gung Coblo dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 setelah berhasil menemukan barang bukti shabu di dalam dasbor sepeda motornya.
Tersangka keempat, Ahik (23), ditangkap di sekitar Banjar Suda, Desa Nyitdah, Kediri, Tabanan pada Senin (19/2). Barang bukti yang diamankan berupa 8 paket shabu seberat 2,32 gram netto, yang ditanam di tanah pada beberapa titik sebagai modus operandi untuk mengelabui petugas. Ahik dijerat dengan pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 dan pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 setelah mendapat informasi dari masyarakat.
Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolres Tabanan menegaskan komitmen Polres Tabanan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya dan mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam memberikan informasi terkait kejahatan narkotika.[*mp]