fbpx

Pemerintah Provinsi Bali Tetapkan UMP dan UMSP Tahun 2025

Pemerintah Provinsi Bali Tetapkan UMP dan UMSP Tahun 2025

DENPASAR, MEDIAPELANGI.com –Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk tahun 2025. Hal ini tercapai setelah melalui proses sidang Dewan Pengupahan Provinsi Bali yang berlangsung pada 6 dan 9 Desember 2024.
Dalam sidang tersebut, Dewan Pengupahan Provinsi Bali yang terdiri dari berbagai unsur, termasuk Pemerintah, Akademisi, Organisasi Pengusaha, serta Serikat Pekerja/Buruh, sepakat untuk merekomendasikan nilai UMP Bali Tahun 2025 sebesar Rp2.996.561,00 (dua juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus enam puluh satu rupiah), yang mengalami kenaikan sebesar 6,5% dibandingkan dengan UMP Bali Tahun 2024.
Selain itu, Dewan Pengupahan juga merekomendasikan nilai UMSP Bali untuk tahun 2025 sebesar Rp3.052.834,00 (tiga juta lima puluh dua ribu delapan ratus tiga puluh empat rupiah), dengan kenaikan 8,5% dari UMP Bali Tahun 2024. Rekomendasi tersebut diserahkan kepada Penjabat Gubernur Bali untuk ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.
Pada tanggal 9 Desember 2024, Keputusan Gubernur Bali Nomor 939/03-M/HK/2024 tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Bali Tahun 2025 akhirnya ditetapkan. Keputusan ini menetapkan UMP Bali sebesar Rp2.996.561,00 per bulan, dan UMSP Bali untuk sektor pariwisata, khususnya bidang Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum, sebesar Rp3.052.834,00 per bulan.

Keputusan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Penjabat Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya, memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses penetapan ini, terutama Dewan Pengupahan Provinsi Bali yang telah menyelesaikan tugasnya tepat waktu. “Kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada Dewan Pengupahan yang telah bekerja dengan baik dan menyelesaikan penetapan UMP dan UMSP sebelum batas waktu yang ditentukan,” ujar Mahendra Jaya.

Mahendra Jaya juga menekankan pentingnya kolaborasi yang terus ditingkatkan antara Pemerintah, Akademisi, Organisasi Pengusaha, dan Serikat Pekerja, untuk mendukung implementasi kebijakan ini di lapangan. “Sinergi dan kolaborasi yang baik akan memastikan bahwa kebijakan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Bali,” tambahnya.

Dengan penetapan ini, diharapkan UMP dan UMSP Bali Tahun 2025 dapat mendukung kesejahteraan pekerja sekaligus mempertahankan keberlanjutan usaha di tengah dinamika ekonomi Bali.[*rls]

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.