BerandaTabananBupati Sanjaya Sampaikan 4 Ranperda, dari APBD 2026 hingga Penegasan Identitas Tabanan

Bupati Sanjaya Sampaikan 4 Ranperda, dari APBD 2026 hingga Penegasan Identitas Tabanan

"Empat ranperda jadi pijakan pembangunan Tabanan Era Baru — fokus ke keuangan daerah, lingkungan hidup, perumahan, dan jati diri daerah."

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menyampaikan pidato pengantar terhadap empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tabanan yang dipimpin Ketua DPRD I Nyoman Arnawa, di Ruang Rapat DPRD Tabanan, Senin (13/10). Empat ranperda tersebut mencakup sektor keuangan daerah, lingkungan hidup, perumahan, serta penguatan identitas dan sejarah Kabupaten Tabanan.

Dalam pidatonya, Bupati Sanjaya menegaskan bahwa penyusunan empat ranperda ini merupakan bagian penting dari fungsi legislasi daerah untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai koridor hukum, kebutuhan masyarakat, dan arah regulasi nasional.
Adapun empat ranperda yang disampaikan yaitu,
Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Tabanan Tahun 2025–2055.

Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, dan Ranperda tentang Penegasan Hari Lahir Ibu Kota, Himne, dan Mars Kabupaten Tabanan.

Terkait Ranperda APBD 2026, Bupati Sanjaya menjelaskan bahwa rancangan ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan KUA dan PPAS 2026.

“Total rancangan APBD 2026 direncanakan sebesar Rp2,165 triliun, mengalami penurunan sekitar Rp167,57 miliar atau 7,18 persen dibanding APBD induk 2025 sebesar Rp2,332 triliun,” ungkapnya.

Pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp2,078 triliun, sedangkan belanja daerah mencapai Rp2,145 triliun. Dengan demikian, terdapat defisit anggaran sebesar Rp67,827 miliar yang akan ditutup melalui pembiayaan netto bersumber dari estimasi SILPA tahun anggaran 2025.

Ranperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2025–2055 diajukan sebagai amanat Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Instrumen ini penting untuk mencegah tumpang tindih kebijakan dan memastikan tanggung jawab daerah dalam pengendalian kerusakan serta pencemaran lingkungan,” ujar Bupati Sanjaya.

Sementara itu, Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2017 diarahkan untuk memperkuat aspek pencegahan kawasan kumuh.
“Dengan regulasi baru, pembiayaan penanganan kawasan kumuh bisa lebih efektif dan tepat sasaran,” jelasnya.

Baca Juga:  Curi Mobil Pakai Kunci Motor, Warga Sidoarjo Diringkus di Tabanan

Ranperda terakhir, tentang Penegasan Hari Lahir Ibu Kota, Himne, dan Mars Kabupaten Tabanan, menjadi langkah penting dalam memperkuat identitas dan kebanggaan daerah.

“Ranperda ini menegaskan nilai-nilai sejarah, persatuan, dan budaya luhur masyarakat Tabanan agar tetap terjaga dan diwariskan ke generasi mendatang,” kata Sanjaya.

Di akhir pidato, Bupati Sanjaya menekankan pentingnya sinergi dan semangat gotong royong antara eksekutif dan legislatif dalam pembahasan ranperda ini.

“Keempat ranperda ini saling terkait dan menjadi fondasi pembangunan Tabanan menuju visi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru — Tabanan Era Baru Aman, Unggul, dan Madani (AUM),” pungkasnya.[ka]

 

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER

error: Konten ini terlindungi.