BerandaDenpasarEnam Perda Strategis Disahkan, Eksekutif–Legislatif Bali Teguhkan Arah Pembangunan 100 Tahun

Enam Perda Strategis Disahkan, Eksekutif–Legislatif Bali Teguhkan Arah Pembangunan 100 Tahun

Gubernur Koster: Enam Perda Berpihak pada Rakyat dan Implementasi Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun

DENPASAR, MEDIAPELANGI.com — Komitmen menjaga arah pembangunan Bali untuk satu abad ke depan kembali ditegaskan secara solid oleh eksekutif dan legislatif. Seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Bali secara bulat menyepakati penetapan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan I Tahun 2025–2026, yang digelar di Ruang Rapat Wiswasabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (29/12/2025).

Rapat paripurna berlangsung khidmat dan penuh makna. Usai penyampaian laporan panitia khusus, Ketua DPRD Provinsi Bali Dewa Mahayadnya atau Dewa Jack meminta persetujuan forum. Serentak, seluruh anggota Dewan menyatakan persetujuan. Ketukan palu disertai tepuk tangan menandai disahkannya enam regulasi strategis yang akan menjadi fondasi baru pembangunan Bali ke depan.

Gubernur Bali Wayan Koster dalam Pendapat Akhir Kepala Daerah menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Provinsi Bali atas kerja keras dan komitmen menyelesaikan pembahasan enam Ranperda secara simultan dan tepat waktu. Ia bahkan menegaskan alasan kehadirannya langsung dalam rapat paripurna tersebut, meskipun sebelumnya mengikuti rapat bersama Menteri Lingkungan Hidup terkait isu pengelolaan sampah dan rencana penutupan TPA Suwung.

“Perda yang diputuskan hari ini sangat penting bagi masa depan Bali. Karena itu saya merasa wajib hadir langsung,” ujar Gubernur Koster.

Enam Perda yang disahkan meliputi Perda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; Perda tentang Perlindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Kepentingan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal; Perda tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Kertha Bhawana Sanjiwani; Perda tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Perda tentang Pengendalian Toko Modern Berjejaring; serta Perda tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Praktik Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee.

Gubernur Koster menegaskan, lima dari enam Perda tersebut memiliki substansi yang sangat kuat, berpihak kepada rakyat, dan berorientasi jangka panjang. Keenamnya disebut sebagai implementasi awal Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun yang mulai dijalankan sejak 2025.

Salah satu Perda yang disoroti secara khusus adalah Perda Perlindungan Pantai dan Sempadan Pantai. Gubernur Koster menyinggung masih maraknya pembatasan akses pantai oleh kepentingan investasi, termasuk bagi masyarakat adat yang hendak melaksanakan upacara keagamaan.

“Pantai adalah ruang publik. Ketika masyarakat kesulitan melakukan upacara adat di pantainya sendiri, di situlah negara harus hadir,” tegasnya.

Baca Juga:  Bali United U-13 Bawa Nama Bali ke Piala Soeratin Nasional

Perhatian serupa disampaikan terhadap pembentukan Perumda yang bergerak di sektor air. Menurut Koster, air merupakan sumber kehidupan dan prioritas utama dalam Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun, sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara terintegrasi dari hulu hingga distribusi kepada masyarakat.

Sementara itu, Perda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dinilai sangat krusial untuk menahan laju konversi lahan pertanian yang mengancam ketahanan pangan, kelestarian Subak, serta keseimbangan lingkungan Bali. Perda Pengendalian Toko Modern Berjejaring juga ditegaskan bukan untuk melarang, melainkan menciptakan keseimbangan agar UMKM dan warung tradisional tetap tumbuh berdampingan dengan usaha modern.

Gubernur Koster menyampaikan bahwa keenam Perda tersebut akan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri setelah 1 Januari 2026 untuk difasilitasi, sehingga diharapkan dapat berlaku efektif paling lambat Februari 2026. Ia juga berharap DPRD Provinsi Bali menjalankan fungsi pengawasan secara konsisten agar Perda benar-benar diimplementasikan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Bali.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Bali, unsur Forkopimda, serta para undangan lainnya, menandai momentum penting dalam perjalanan regulasi dan masa depan pembangunan Pulau Dewata.[*]

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER