TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Sidang perdana dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Pacung, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, resmi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (28/1/2026). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa mantan Ketua/Kepala (Pamucuk) LPD Desa Adat Pacung.
Perkara ini dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Tabanan ke Pengadilan Tipikor Denpasar dengan Nomor Register Perkara 3/Pid.Sus-TPK/2026/PN Dps. Terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan LPD Desa Adat Pacung dalam kurun waktu tahun 2021 hingga Januari 2025.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa disebut telah melakukan perbuatan melawan hukum dan/atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, serta sarana yang melekat pada jabatan terdakwa sebagai Ketua LPD. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah cq. keuangan LPD Desa Adat Pacung sebesar Rp429.704.178 atau sekitar Rp429 juta.
Adapun modus operandi yang dilakukan terdakwa antara lain menggunakan dan menguasai dana kas harian LPD secara berlanjut untuk kepentingan pribadi. Selain itu, terdakwa juga melakukan penarikan dana tabungan LPD pada Bank BPD Bali yang tidak seluruhnya digunakan untuk kepentingan lembaga. Tidak hanya itu, terdakwa mengajukan dan mencairkan pinjaman atau kredit atas nama pribadi, suami, dan mertua tanpa melalui prosedur yang sah serta tanpa jaminan.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa terdakwa diduga melakukan manipulasi pencatatan keuangan dan laporan bulanan LPD. Manipulasi tersebut dilakukan untuk menutupi penggunaan dana LPD yang tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga praktik tersebut tidak terdeteksi dalam laporan keuangan rutin lembaga.
Atas perbuatannya, Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan sejumlah pasal. Pada dakwaan Kesatu Primair, terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 126 dan Pasal 618 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara dakwaan Subsidiair dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor dengan juncto pasal-pasal dalam KUHP terbaru.
Selain itu, pada dakwaan Kedua, terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 126 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh I Wayan Suarta, S.H., M.H., dengan anggota Dr. Drs. Lutfi Adin Affandi, M.M., dan Imam Santoso, S.H. Sementara Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini adalah I Gede Hery Yoga Sastrawan, S.H.
Usai pembacaan dakwaan, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Selasa, 3 Februari 2026, dengan agenda mendengarkan tanggapan terdakwa dan penasihat hukumnya terhadap surat dakwaan JPU. Saat ini, terdakwa diketahui menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kerobokan.[ka]
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!










