TABANAN, MEDIAPELANGI.com — Pemerintah Kabupaten Tabanan mendorong seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah menjadi contoh bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). ASN diminta tidak sekadar mengajak masyarakat taat pajak, tetapi terlebih dahulu menunjukkan kepatuhan melalui pembayaran PKB tepat waktu.
Imbauan tersebut disampaikan Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) seiring dengan penerapan skema Opsen PKB berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Kepala Bakeuda Kabupaten Tabanan Ni Wayan Mariati mengatakan kepatuhan ASN memiliki nilai penting karena aparatur pemerintah merupakan bagian yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Menurutnya, ASN sebagai pelayan publik harus mampu memberikan contoh konkret dalam menjalankan kewajiban sebagai warga negara, termasuk dalam urusan perpajakan kendaraan.
“Sebagai pelayan publik, ASN Pemkab Tabanan harus memberikan teladan nyata dengan taat membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu,” ujar Mariati, Selasa (11/8/2026).
Penerapan Opsen PKB membawa perubahan penting terhadap penerimaan pajak kendaraan di tingkat kabupaten/kota. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, terdapat tambahan sebesar 66 persen dari pokok PKB yang menjadi hak dan pendapatan pemerintah kabupaten/kota.
Bagi Kabupaten Tabanan, penerimaan tersebut memiliki arti strategis karena dapat memperkuat kemampuan fiskal daerah. Pendapatan yang masuk ke kas daerah nantinya dapat mendukung berbagai kebutuhan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.
Mariati menjelaskan, penerimaan dari sektor pajak memiliki hubungan langsung dengan kemampuan pemerintah dalam menjalankan program pembangunan.
Mulai dari pembangunan dan pemeliharaan fasilitas publik, peningkatan infrastruktur, hingga berbagai bentuk pelayanan masyarakat membutuhkan dukungan anggaran yang memadai.
Karena itu, kepatuhan membayar PKB tidak hanya dipandang sebagai kewajiban administratif pemilik kendaraan. Pajak yang dibayarkan masyarakat juga menjadi salah satu bagian dari kontribusi terhadap pembangunan daerah.
“Terlebih dengan skema Opsen PKB sebesar 66 persen ini, penerimaan pajak akan langsung masuk ke kas daerah untuk membiayai berbagai program pembangunan fasilitas publik, infrastruktur, serta pelayanan masyarakat di Tabanan,” jelasnya.
Pemkab Tabanan bersama Tim Pembina Samsat juga menyediakan sejumlah titik pelayanan pembayaran PKB. Langkah tersebut dilakukan untuk memudahkan masyarakat, termasuk ASN, agar dapat membayar pajak tanpa harus menghadapi akses pelayanan yang terbatas.
Pembayaran PKB dapat dilakukan di Samsat Induk Tabanan yang berlokasi di Jalan Katamso Nomor 6, Dajan Peken. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Samsat Drive Thru yang berada di lantai satu Kantor Samsat Induk Tabanan.
Untuk masyarakat di wilayah utara Tabanan, tersedia Samsat Link Baturiti di Kantor Bank BPD Bali Cabang Pembantu Baturiti.
Sementara masyarakat di wilayah Selemadeg dapat menggunakan layanan Samsat Pembantu Bajera yang berada di Bank BPD Bali Cabang Pembantu Bajera, Jalan Ngurah Rai, Bajera.
Layanan lainnya tersedia melalui Samsat Pembantu Kediri di Terminal Kediri, Jalan Ngurah Rai Nomor 78, Banjar Anyar, Kecamatan Kediri.
Ada pula Samsat Senggol yang beroperasi di sisi timur Bank BPD Bali Cabang Tabanan setiap Sabtu malam. Selain itu, masyarakat dapat memanfaatkan Samsat Keliling sesuai jadwal pelayanan yang telah ditentukan.
Dengan banyaknya alternatif pelayanan tersebut, masyarakat memiliki lebih banyak pilihan untuk menunaikan kewajiban pajak kendaraan.
Menurut Mariati, kampanye kesadaran pajak akan lebih efektif apabila dimulai dari lingkungan pemerintahan. ASN yang taat membayar PKB dapat menjadi contoh langsung bagi keluarga, lingkungan kerja, maupun masyarakat di sekitarnya.
Keteladanan tersebut diharapkan mampu membangun kebiasaan membayar pajak sebelum jatuh tempo. Dengan begitu, persoalan keterlambatan pembayaran PKB dapat ditekan.
Pemkab Tabanan juga berharap masyarakat tidak menunggu adanya penagihan untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan. Kesadaran membayar pajak secara mandiri dan tepat waktu menjadi bagian penting dalam membangun budaya taat pajak.
“Pemkab Tabanan mengajak seluruh elemen masyarakat, diawali dari jajaran ASN, untuk bersama-sama menyukseskan gerakan taat pajak demi terwujudnya Tabanan yang sejahtera dan berdaya saing,” kata Mariati.
Pada akhirnya, gerakan taat membayar PKB tidak hanya berkaitan dengan kewajiban pemilik kendaraan. Penerimaan pajak menjadi salah satu sumber yang dapat menopang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Dengan penerapan Opsen PKB, pemerintah kabupaten/kota memperoleh ruang pendapatan yang lebih kuat. Karena itu, peningkatan kepatuhan wajib pajak menjadi bagian penting untuk menjaga kesinambungan pembangunan.
Pemkab Tabanan berharap keteladanan ASN dapat menjadi pemantik kesadaran masyarakat secara lebih luas. Ketika pembayaran PKB dilakukan tepat waktu, penerimaan daerah dapat lebih optimal dan manfaatnya kembali dirasakan masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.
Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya membangun hubungan dua arah antara pemerintah dan masyarakat: warga memenuhi kewajiban pajak, sementara pemerintah mengelola penerimaan tersebut untuk menghadirkan pelayanan dan pembangunan yang semakin baik.
Dengan berbagai pilihan layanan Samsat yang telah tersedia, masyarakat Tabanan kini memiliki akses yang semakin mudah untuk membayar PKB. Pesan Pemkab Tabanan pun sederhana: taat pajak dimulai dari diri sendiri, dan ASN diharapkan menjadi teladan pertama.[*]
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!











