TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menghadiri Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 dalam rangka penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Rapat tersebut dilanjutkan dengan Rapat Paripurna ke-8 untuk penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Jumat (14/8/2026).
Rapat paripurna dihadiri Pimpinan dan anggota DPRD Tabanan, Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga, jajaran Forkopimda, Sekda beserta para Asisten Setda, kepala perangkat daerah, kepala bagian di lingkungan Setda Tabanan, camat se-Kabupaten Tabanan, Direktur RSUD Tabanan dan RSUD Singasana, pimpinan instansi vertikal serta undangan lainnya.
Dalam Rapat Paripurna ke-7, Bupati Sanjaya menjelaskan bahwa penyusunan KUA dan PPAS merupakan tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah.
Dokumen KUA-PPAS menjadi penghubung antara arah pembangunan jangka menengah yang tertuang dalam RPJMD dengan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Di dalamnya memuat arah kebijakan ekonomi makro, asumsi pendapatan, belanja dan pembiayaan, hingga prioritas anggaran bagi perangkat daerah.
Menurut Sanjaya, keberhasilan penyusunan KUA-PPAS Kabupaten Tabanan 2027 tidak terlepas dari kerja sama antara pemerintah daerah dan DPRD.
“Kemitraan yang kuat ini bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi krusial untuk melahirkan kebijakan anggaran yang tajam, adaptif, responsif, dan akuntabel untuk mewujudkan Tabanan Era Baru, Aman, Unggul, Madani (AUM),” tegasnya.
Memasuki Tahun Anggaran 2027, Pemerintah Kabupaten Tabanan menghadapi berbagai tantangan, termasuk penyesuaian kebijakan dana transfer dari pemerintah pusat.
Kondisi tersebut membuat ruang fiskal daerah perlu dikelola secara cermat. Meski demikian, Sanjaya menegaskan prioritas pembangunan tetap harus berjalan optimal agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Oleh karena itu, kita memfokuskan alokasi anggaran pada belanja yang efektif, efisien, dan tepat sasaran, sekaligus memperkuat inovasi pengelolaan PAD serta iklim investasi daerah,” ujar Sanjaya.
Ia optimistis pembahasan KUA-PPAS melalui semangat gotong royong antara pemerintah daerah dan DPRD dapat memperkuat pembangunan Kabupaten Tabanan.
Pada Rapat Paripurna ke-8, Bupati Sanjaya menyampaikan bahwa kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 menjadi langkah penting untuk menyesuaikan arah pembangunan daerah.
Penyesuaian tersebut diperlukan di tengah dinamika perekonomian dan keterbatasan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah.
Dokumen Perubahan KUA-PPAS selanjutnya menjadi pedoman awal dalam penyusunan Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Sanjaya menekankan bahwa anggaran daerah merupakan informasi publik sekaligus cerminan kebijakan pemerintah daerah yang diterjemahkan melalui berbagai program dan kegiatan.
Karena itu, perencanaan anggaran harus dilakukan secara matang, berkualitas dan implementatif dengan mempertimbangkan kondisi serta sumber daya yang tersedia.
Bupati Tabanan menegaskan keterbatasan anggaran tidak boleh mengurangi komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Keterbatasan anggaran tidak menyurutkan komitmen kita dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Tabanan,” tegasnya.
Menurut Sanjaya, kondisi fiskal Tahun 2026 menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari terbatasnya ruang gerak anggaran, proyeksi pendapatan yang dinamis hingga ketergantungan terhadap dana transfer.
Situasi tersebut mengharuskan pemerintah daerah bersikap realistis, cermat dan berani mengambil keputusan dalam menentukan prioritas pembangunan.
Menutup arahannya, Sanjaya menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Tabanan atas kemitraan yang kritis, konstruktif dan kolaboratif selama proses pembahasan Perubahan KUA-PPAS.
Menurutnya, tantangan fiskal harus dijawab melalui pengelolaan anggaran yang berintegritas dan efisien.
“Keterbatasan fiskal adalah tantangan yang harus kita jawab dengan integritas dan efisiensi, dengan kerja keras, keterbukaan, dan sinergi antara eksekutif, legislatif, serta seluruh elemen masyarakat,” pungkasnya.
Kesepakatan KUA-PPAS 2027 dan Perubahan KUA-PPAS 2026 diharapkan semakin memperkuat arah kebijakan pembangunan serta pengelolaan keuangan daerah.
Kebijakan tersebut diarahkan untuk mendukung pemberdayaan masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan dan peningkatan kualitas pelayanan publik melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Kabupaten Tabanan menuju Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, Madani (AUM).[ka]
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!











