BADUNG, MEDIAPELANGI.com — Sebanyak 3.026 narapidana dan Anak Binaan di Bali menerima Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemberian remisi tersebut disampaikan dalam Upacara Pemberian Remisi Umum bagi narapidana dan Pengurangan Masa Pidana bagi Anak Binaan yang digelar di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung, Senin (17/8/2026).
Gubernur Bali Wayan Koster hadir dalam kegiatan tersebut sekaligus membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Agus Andrianto.
Pemberian remisi menjadi bagian dari momentum peringatan kemerdekaan sekaligus bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang telah mengikuti proses pembinaan dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.
Dalam sambutan yang dibacakan Gubernur Koster, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyampaikan bahwa HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum untuk meneguhkan kembali komitmen dalam mewujudkan cita-cita para pendiri bangsa.
Peringatan tahun ini mengusung tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”.
Tema tersebut dinilai memiliki makna penting dalam penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan, terutama dalam membangun sistem hukum yang tidak hanya tegas dalam menegakkan aturan, tetapi juga menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
Kedaulatan, keadilan, dan kemakmuran disebut sebagai tiga pilar yang saling berkaitan dalam membangun sistem hukum yang memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk memperbaiki kehidupannya.
Pada tahun 2026, pemerintah memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana di seluruh Indonesia.
Selain itu, sebanyak 1.085 Anak Binaan mendapatkan Pengurangan Masa Pidana.
Pemberian remisi tersebut merupakan bentuk penghargaan negara atas keberhasilan warga binaan dalam mengikuti proses pembinaan. Remisi juga menjadi bagian dari upaya mempercepat proses reintegrasi sosial.
Melalui pemberian remisi, warga binaan yang memenuhi persyaratan mendapatkan kesempatan untuk mempercepat berakhirnya masa pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Menteri Agus Andrianto berpesan kepada seluruh penerima remisi agar menjadikan kesempatan tersebut sebagai momentum untuk membuka lembaran baru dalam kehidupan.
Para warga binaan didorong untuk terus mengikuti program pembinaan, meningkatkan keterampilan, membangun karakter, serta mempersiapkan diri menjadi pribadi yang lebih baik.
Mereka juga diharapkan tidak kembali melakukan tindak pidana setelah memperoleh kesempatan untuk kembali ke tengah keluarga dan masyarakat.
Dengan demikian, remisi tidak hanya dipandang sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga sebagai bagian dari proses pembinaan menuju reintegrasi sosial.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali Dr. Andi Wijata Rival melaporkan pelaksanaan pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana di wilayah Bali.
Berdasarkan data yang disampaikan, terdapat 3.060 narapidana dan Anak Binaan yang mendapatkan Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.026 orang telah terealisasi.
Rinciannya terdiri atas:
- 2.925 orang penerima RU I/PMPI I
- 101 orang penerima RU II/PMPI II
Selain warga binaan berkewarganegaraan Indonesia, terdapat pula warga negara asing yang menerima remisi di Bali.
Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Bali juga melaporkan terdapat 70 warga negara asing (WNA) yang menerima Remisi Umum dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Dari jumlah tersebut:
- 66 WNA menerima RU I
- 4 WNA menerima RU II
Pemberian remisi kepada warga binaan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan pembinaan dan pemenuhan hak warga binaan pemasyarakatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Remisi diharapkan menjadi motivasi agar warga binaan terus mengikuti program pembinaan dan menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik.
Selain memberikan pesan kepada penerima remisi, Menteri Agus Andrianto juga menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan.
Jajaran Pemasyarakatan diminta membangun budaya kerja yang bersih, transparan, dan bebas dari berbagai bentuk penyimpangan.
Menteri menegaskan tidak boleh ada keterlibatan petugas dalam peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, penyelundupan barang terlarang, maupun bentuk pelanggaran hukum dan etik lainnya.
Penguatan integritas dinilai menjadi bagian penting untuk mewujudkan Sistem Pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, humanis, dan berintegritas.
Dalam kesempatan yang sama, turut diluncurkan Program Bina Prima di Lapas Kelas IIA Kerobokan.
Program tersebut merupakan strategi pembinaan khusus bagi warga binaan yang melakukan pelanggaran tata tertib.
Program Bina Prima berfokus pada evaluasi, konseling, dan pembinaan karakter. Tujuannya agar warga binaan memahami kesalahan yang dilakukan, tidak mengulangi pelanggaran, serta kembali mematuhi aturan yang berlaku.
Program tersebut diharapkan dapat memperkuat proses pembinaan sekaligus membantu warga binaan memperbaiki perilaku selama menjalani masa pidana.
Pemerintah terus mendorong penguatan Sistem Pemasyarakatan melalui pembinaan yang lebih profesional, akuntabel, humanis, dan berintegritas.
Pemberian remisi menjadi salah satu bagian dari proses tersebut. Hak warga binaan diberikan sesuai ketentuan, sementara proses pembinaan tetap diarahkan agar mereka mampu berubah dan kembali diterima di tengah masyarakat.
Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI menjadi pengingat bahwa kemerdekaan juga harus diisi dengan upaya memperbaiki kualitas kehidupan seluruh masyarakat, termasuk melalui sistem hukum dan pemasyarakatan yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
Pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana pada HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Bali menjadi momentum penting bagi ribuan warga binaan.
Sebanyak 3.026 narapidana dan Anak Binaan di Bali telah menerima remisi yang terealisasi, sementara secara nasional pemerintah memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana dan Pengurangan Masa Pidana kepada 1.085 Anak Binaan.
Bagi penerima remisi, kesempatan tersebut diharapkan menjadi dorongan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan keterampilan, membangun karakter, dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat.
Dengan penguatan pembinaan dan integritas jajaran Pemasyarakatan, pemerintah berharap sistem pemasyarakatan dapat terus memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan Indonesia yang maju, berkeadilan, dan sejahtera menuju Indonesia Emas 2045.[*]
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!











