BerandaTabanan384.071 Pemilih Tabanan Ditetapkan, Bawaslu Soroti Data Warga Meninggal

384.071 Pemilih Tabanan Ditetapkan, Bawaslu Soroti Data Warga Meninggal

TABANAN, MEDIAPELANGI.com — Sebanyak 384.071 pemilih ditetapkan dalam Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 Kabupaten Tabanan. Angka tersebut tersebar di 10 kecamatan dan 133 desa/kelurahan.

Di balik penetapan jumlah pemilih tersebut, Bawaslu Kabupaten Tabanan masih menemukan persoalan administrasi kependudukan yang perlu mendapat perhatian, khususnya data pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal dunia tetapi belum seluruhnya didukung akta kematian.

Persoalan itu mengemuka dalam Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat KPU Kabupaten Tabanan, Selasa (29/9/2026).

Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan I Ketut Narta hadir bersama Anggota Bawaslu Ni Putu Ayu Winariati, KPU Tabanan, pemangku kepentingan serta perwakilan partai politik.

Ketua KPU Kabupaten Tabanan I Wayan Suwitra mengatakan pemutakhiran data pemilih merupakan proses yang dilakukan secara berkelanjutan. Data pemilih terus mengalami perubahan sesuai kondisi kependudukan di lapangan.

Anggota KPU Tabanan Divisi Data I Wayan Mudita menjelaskan sejumlah kategori perubahan dalam PDPB, di antaranya pemilih TMS, pemilih baru, pindah masuk, pindah keluar serta perbaikan elemen data pemilih.

Menurut Suwitra, keterlibatan Bawaslu melalui saran perbaikan serta kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam proses tersebut.

Tujuannya agar setiap warga yang memenuhi syarat dapat tercatat dan tidak kehilangan hak pilihnya.

Pemutakhiran data secara berkelanjutan juga merupakan bagian dari penyelenggaraan pemilu. Ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur bahwa data pemilih diperbarui secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan.

Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan Ni Putu Ayu Winariati menyampaikan sejumlah saran perbaikan yang sebelumnya diberikan Bawaslu kepada KPU telah ditindaklanjuti.

Bawaslu juga melakukan uji petik untuk mencermati kesesuaian data dengan kondisi faktual di lapangan.

Baca Juga:  Gedung Baru BKPSDM Tabanan Diresmikan, Sanjaya Tekankan Pelayanan ASN

“Uji petik kami lakukan dengan metode list to people dan people to list. Metode ini menjadi bagian dari strategi pengawasan untuk mengoptimalkan pencermatan data sekaligus memastikan hak pilih masyarakat tetap terlindungi,” ujar Winariati.

Metode tersebut digunakan untuk menguji data dari dua arah, baik dengan menelusuri daftar pemilih kepada kondisi masyarakat maupun mencocokkan kondisi masyarakat dengan daftar pemilih.

Pengawasan melalui uji petik sebelumnya juga dilakukan Bawaslu Tabanan di Desa Banjar Anyar dan Banjar Sanggulan sebagai bagian dari pemetaan kerawanan PDPB.

Winariati berharap soliditas antara penyelenggara pemilu dan seluruh pemangku kepentingan terus diperkuat. Dengan demikian, proses pemutakhiran dapat menghasilkan data pemilih yang semakin presisi.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta menyoroti persoalan data pemilih yang telah meninggal dunia tetapi belum seluruhnya memiliki akta kematian.

Menurut Narta, kondisi tersebut dapat menjadi persoalan dalam proses sinkronisasi antara administrasi kependudukan dan data pemilih.

“Masih ditemukan pemilih TMS karena meninggal dunia, tetapi belum memiliki akta kematian. Ini menjadi perhatian bersama agar sinkronisasi data antara administrasi kependudukan dan data pemilih semakin optimal,” kata Narta.

Ia menjelaskan data penduduk dan data pemilih memiliki karakteristik serta mekanisme pemutakhiran yang berbeda. Karena itu, koordinasi lintas sektor diperlukan agar perubahan data kependudukan dapat segera tercermin dalam data pemilih.

Persoalan akta kematian sebelumnya juga menjadi perhatian dalam persiapan pleno PDPB Tabanan. Dalam rapat koordinasi pada 24 September 2026, Bawaslu, KPU, DPMD dan Disdukcapil Tabanan membahas pembaruan data kependudukan, termasuk pengurusan akta kematian.

Dalam pleno, Narta juga menekankan pentingnya keterlibatan partai politik dalam proses PDPB.

Menurutnya, partai politik tidak hanya hadir sebagai undangan dalam forum pleno, tetapi juga memiliki kepentingan terhadap kualitas daftar pemilih.

Baca Juga:  DLH Tabanan Siagakan Truk, By Pass Soekarno Dibersihkan Tiap Pagi

Karena itu, Narta mendorong partai politik memberikan data pembanding dan masukan dari tingkat akar rumput, terutama berkaitan dengan pemilih baru, warga yang pindah domisili maupun pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat.

“Parpol adalah mitra strategis. Mereka yang paling mengetahui kondisi riil pemilih di lapangan. Kami berharap parpol tidak hanya hadir secara pasif, tetapi juga aktif memberikan saran perbaikan demi DPT yang berkualitas,” tegas Narta.

Secara kelembagaan, Bawaslu Kabupaten/Kota memang memiliki tugas mengawasi pemutakhiran data pemilih, termasuk pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan.

Narta menegaskan pengawasan PDPB tetap dilakukan meskipun berada pada masa non-tahapan dan di tengah kebijakan efisiensi anggaran.

Bawaslu Tabanan tetap menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan hak konstitusional warga negara tidak terabaikan.

Ia juga mendorong inovasi dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya tertib administrasi kependudukan, termasuk pengurusan akta kematian.

Menurutnya, rendahnya partisipasi masyarakat dalam melaporkan peristiwa kematian perlu dijawab melalui sosialisasi yang lebih efektif mengenai teknis dan mekanisme pengurusan dokumen kependudukan.

Dalam pleno tersebut, partai politik turut mengapresiasi kerja bersama KPU dan Bawaslu Tabanan dalam menjaga kualitas data pemilih. Pencermatan langsung di lapangan dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas data di tengah keterbatasan anggaran.

Dengan ditetapkannya 384.071 pemilih pada PDPB Triwulan III 2026, proses pemutakhiran belum berhenti. Data tersebut akan terus menjadi bagian dari pengawasan dan pencermatan berkelanjutan agar warga yang memenuhi syarat tetap tercatat, sementara data yang sudah tidak memenuhi syarat dapat diperbaiki sesuai kondisi administrasi kependudukan.[*rls]

 

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER