BerandaTabananPKS Tanah Lot Berakhir 17 November, Skema Baru Belum Diputuskan

PKS Tanah Lot Berakhir 17 November, Skema Baru Belum Diputuskan

Desa Adat Beraban Gelar Paruman Agung Tentang Pengelolaan DTW Tanah Lot

TABANAN, MEDIAPELANGI.com — Waktu terus berjalan, sementara pola kerja sama baru untuk pengelolaan DTW Tanah Lot belum juga menemui titik keputusan. Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Desa Adat Beraban dan Pemerintah Kabupaten Tabanan dijadwalkan berakhir pada 17 November 2026.

Situasi tersebut mendorong Desa Adat Beraban, Kecamatan Kediri, Tabanan, menggelar Paruman Agung untuk menyamakan persepsi dan menyerap pandangan krama terkait arah pengelolaan Tanah Lot setelah PKS berakhir.

Paruman digelar di Wantilan Pura Prabu Beraban, Jumat (2/10/2026), dan dihadiri ratusan krama Desa Adat Beraban. Masing-masing banjar adat mengikutsertakan 10 orang perwakilan.

Paruman dibuka Jero Bendesa Adat Beraban I Ketut Sujana. Hadir pula Perbekel Desa Beraban, BPD Desa Beraban, sejumlah tokoh adat dan masyarakat, serta Ketua Pengempon Pura Luhur Tanah Lot I Komang Dedy Sanjaya.

Sujana mengatakan, paruman tersebut bukan sekadar membahas berakhirnya PKS, tetapi menjadi forum untuk menyamakan pandangan mengenai masa depan tata kelola DTW Tanah Lot.

“Apapun yang diusulkan diajukan oleh Desa Adat maka krama harus mendukung. Karena Desa Adat tidak bisa sendiri tanpa ada dukungan dari krama dan itu tidak mungkin bisa tercapai,” ujar Sujana.

Dalam forum tersebut, pihak desa adat juga memaparkan berbagai langkah yang telah dilakukan dalam memperjuangkan tata kelola Tanah Lot. Salah satunya pembentukan Tim Pembentukan Sekretariat Perubahan DTW Tanah Lot yang beranggotakan tokoh, prajuru desa adat dan tenaga ahli.

Menurut Sujana, tim tersebut telah dibentuk sejak 2022 dan terus melakukan komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Tabanan.

Namun, hingga kini belum ada keputusan final mengenai bentuk kelembagaan maupun skema kerja sama baru.

Baca Juga:  Panen 10 Kg Jagung, Warga Binaan Lapas Tabanan Buktikan Keterampilan

Sujana mengungkapkan, pihak Desa Adat Beraban terakhir melakukan audiensi dengan Bupati Tabanan pada 17 September 2026.

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Tabanan menugaskan Perumda Sanjayaning Singasana untuk menjalin kerja sama dengan Desa Adat Beraban dalam pengelolaan DTW Tanah Lot.

Pemerintah daerah kemudian menawarkan pola kerja sama melalui skema Perseroda. Namun, bentuk pengelolaan tersebut masih dalam kajian pemerintah daerah bersama tim yang dipimpin Sekda Tabanan.

“Bentuk pengelolaan seperti apa nanti ini belum ada keputusan,” jelas Sujana.

Di sisi lain, Desa Adat Beraban juga memiliki usulan sendiri. Salah satu opsi yang tengah dikaji adalah pengelolaan melalui yayasan.

Namun, Sujana menegaskan usulan tersebut juga belum menjadi keputusan final karena masih membutuhkan kajian dari berbagai aspek.

“Kita sekarang bersama tim masih mengkaji bentukan apa yang baru atau skema apa yang paling ideal untuk mengelola DTW Tanah Lot. Intinya bisa mewakili krama, desa adat, Pengempon Pura Luhur dan Pemkab Tabanan. Kemudian dasar hukum dan legalitas jelas,” tuturnya.

Dengan waktu yang semakin dekat menuju berakhirnya PKS, Desa Adat Beraban berharap Pemkab Tabanan memberikan ruang waktu yang cukup untuk melakukan pembahasan lebih lanjut.

“Kami segera diajak konsolidasi bertemu dan membahas skema atau pola kerja sama untuk pengelolaan DTW Tanah Lot,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Pembentukan Sekretariat Perubahan DTW Tanah Lot I Nyoman Budiarsa mengatakan Paruman Agung menjadi momentum bagi desa adat menyikapi berakhirnya PKS pengelolaan DTW Tanah Lot.

Ia menyebut tim bersama Desa Adat Beraban telah menyampaikan sejumlah gambaran dan poin mengenai tata kelola Tanah Lot, termasuk menelaah tawaran kerja sama melalui skema Perseroda.

Menurut Budiarsa, tawaran tersebut tidak langsung diterima karena harus dikaji terlebih dahulu apakah sesuai dengan kepentingan masyarakat, Desa Adat Beraban dan keberadaan Tanah Lot.

Baca Juga:  Truk Kontainer Terjun ke Jurang di Jembatan Yeh Bakung Tabanan, Kernet Tewas

“Karena asas bukan dasar undang-undang, tetapi PP Perseroan maka tawaran Perseroda itu kami tolak,” ungkapnya.

Budiarsa menegaskan persoalan utama yang ingin dibenahi bukan semata-mata tata kelola operasional Tanah Lot. Menurutnya, pengelolaan selama ini sudah berjalan baik, tetapi masih diperlukan kepastian mengenai payung hukum dan legalitas kelembagaannya.

“Pada intinya pengelolaan atau tata kelola DTW Tanah Lot sudah bagus, hanya saja dari sisi payung hukum atau legalitasnya belum jelas. Ini yang harus diatur,” ujarnya.

Ia mengatakan setelah audiensi dengan Bupati Tabanan, pemerintah daerah menugaskan Perumda Sanjayaning Singasana untuk bekerja sama dengan Desa Adat Beraban.

Namun, sampai saat ini bentuk kerja sama baru tersebut belum disepakati.

“Kalau Perusda yang mengelola DTW Tanah Lot sudah pasti pihaknya tolak,” tegas Budiarsa.

Karena itu, dengan waktu yang semakin terbatas, Desa Adat Beraban berharap segera terjadi pertemuan langsung dengan Pemerintah Kabupaten Tabanan untuk membahas masa depan pengelolaan DTW Tanah Lot.

“Intinya dengan waktu yang sangat cepat ini mudah-mudahan ada solusi atau kebijakan soal pengelolaan Tanah Lot. Kami berharap Pemkab dapat secepatnya bertemu tatap muka Desa Adat Beraban membahas pengelolaan DTW Tanah Lot,” tandasnya.

Sementara dinamika mengenai skema kerja sama masih berlangsung, aktivitas wisata di DTW Tanah Lot tetap diharapkan berjalan normal. Pembahasan mengenai kelembagaan baru menjadi pekerjaan penting yang harus segera menemukan titik temu sebelum PKS berakhir pada 17 November 2026.[*rls]

 

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER