TABANAN, MEDIAPELANGI.com — Menjalani masa pidana tidak berarti membuat seseorang kehilangan hak untuk mendapatkan keadilan. Prinsip tersebut terus ditekankan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan melalui penyuluhan hukum bagi Warga Binaan.
Penyuluhan hukum digelar bersama penyuluh hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Denpasar di Aula Candra Prabhawa Lapas Tabanan, Senin (5/10/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan Warga Binaan memahami hak-haknya sekaligus mengetahui jalur bantuan hukum yang dapat diakses ketika menghadapi persoalan hukum.
Dalam penyuluhan, Warga Binaan mendapatkan penjelasan mengenai berbagai layanan yang tersedia melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Layanan tersebut mencakup konsultasi hukum, pendampingan hukum, rujukan hukum hingga bantuan dalam urusan administrasi hukum.
Informasi tersebut dinilai penting agar Warga Binaan tidak hanya menjalani proses pemasyarakatan, tetapi juga memiliki pemahaman yang memadai mengenai hak dan prosedur hukum yang dapat mereka tempuh.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Pidana dan Kegiatan Kerja Lapas Tabanan, Fatkhur Rokhman, mengatakan layanan bantuan hukum merupakan bagian dari pemenuhan hak Warga Binaan.
Menurutnya, akses terhadap keadilan harus diberikan secara adil dan transparan tanpa membedakan kondisi ekonomi maupun latar belakang Warga Binaan.
“Kegiatan ini merupakan salah satu upaya dalam pemenuhan hak-hak Warga Binaan sehingga seluruh Warga Binaan mendapatkan akses keadilan yang adil, transparan, dan bebas diskriminasi, terutama bagi mereka yang tidak mampu secara ekonomi,” ujar Fatkhur.
Ia menegaskan, pemenuhan hak hukum menjadi bagian penting dalam proses pemasyarakatan. Dengan mengetahui layanan yang tersedia, Warga Binaan diharapkan tidak mengalami kebingungan ketika membutuhkan konsultasi ataupun pendampingan terkait persoalan hukum.
Sementara itu, Penyuluh Hukum PBH Peradi Denpasar, Gede Putu Yudi, menjelaskan Posbakum memiliki peran penting dalam membantu Warga Binaan memahami persoalan hukum yang mereka hadapi.
Menurutnya, keberadaan Posbakum bukan sekadar menyediakan tempat berkonsultasi, tetapi juga menjadi salah satu sarana untuk meningkatkan kesadaran hukum.
“Posbakum hadir antara lain untuk menjamin hak asasi Warga Binaan, meningkatkan kesadaran hukum, dan mendukung reintegrasi sosial,” jelasnya.
Pemahaman mengenai hukum juga diharapkan dapat membantu Warga Binaan mengambil langkah yang tepat ketika menghadapi persoalan hukum, termasuk mengetahui kapan harus meminta konsultasi, pendampingan maupun rujukan kepada pihak yang berwenang.
Penyuluhan hukum tersebut menjadi bagian dari pembinaan yang tidak hanya berorientasi pada kehidupan Warga Binaan selama berada di Lapas, tetapi juga mempersiapkan mereka untuk kembali ke tengah masyarakat.
Pengetahuan mengenai hak, kewajiban dan prosedur hukum menjadi salah satu bekal penting dalam proses reintegrasi sosial.
Melalui kegiatan tersebut, Lapas Tabanan bersama PBH Peradi Denpasar mendorong agar Warga Binaan memiliki kesadaran bahwa akses terhadap keadilan tetap terbuka.
Pemenuhan hak hukum pun menjadi bagian dari proses pemasyarakatan yang menempatkan pembinaan, perlindungan hak dan persiapan kembali ke masyarakat sebagai bagian yang tidak terpisahkan.[*rls]
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!











