BerandaTabananPUPR Tabanan Pastikan Taman dan Gazebo Selabih Sesuai Tata Ruang

PUPR Tabanan Pastikan Taman dan Gazebo Selabih Sesuai Tata Ruang

TABANAN, MEDIAPELANGI.com — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tabanan memastikan pembangunan taman dan fasilitas gazebo terbuka di Desa Selabih, Kecamatan Selemadeg Barat, telah mengacu pada ketentuan tata ruang serta regulasi yang berlaku.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tabanan, Ir. Gde Made Partana, menjelaskan lokasi pembangunan tersebut berada dalam Sub Zona Pariwisata (W) berdasarkan Peraturan Bupati Tabanan Nomor 20 Tahun 2024 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Selemadeg Barat.

Dengan status tersebut, fasilitas penunjang terbuka untuk kegiatan wisata dapat dibangun sepanjang memenuhi ketentuan pemanfaatan ruang dan tidak mengganggu fungsi lingkungan.

“Pembangunan yang dilakukan di Desa Selabih sudah sesuai dengan ketentuan RTRW provinsi, kabupaten, maupun RDTR yang berlaku. Lokasi tersebut masuk dalam Sub Zona Pariwisata, di mana fasilitas penunjang terbuka untuk kegiatan wisata memang diperbolehkan,” ujar Partana.

Partana menerangkan, pembangunan taman dan fasilitas terbuka tersebut merupakan bagian dari penataan kawasan sekaligus pengamanan wilayah sempadan di area tapal batas Kabupaten Tabanan dan Jembrana.

Pemanfaatan kawasan sempadan tetap dilakukan dengan memperhatikan aspek keselamatan, terutama potensi meningkatnya debit dan ketinggian air sungai.

Menurutnya, ketentuan pemanfaatan sempadan sungai juga mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015.

“Pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 menyebutkan, kegiatan lain sepanjang tidak mengganggu fungsi sungai,” jelasnya.

Selain ketentuan tersebut, Perbup tentang RDTR Kecamatan Selemadeg Barat juga mengatur pemanfaatan daerah sempadan untuk fasilitas penunjang umum dengan persyaratan tertentu.

“Sepanjang tidak mengganggu fungsi hidrologi sungai serta dilengkapi upaya proteksi dan adaptasi terhadap bencana banjir,” terangnya.

Artinya, pemanfaatan ruang di kawasan tersebut tetap memiliki batasan. Aspek fungsi sungai, keselamatan serta mitigasi bencana menjadi bagian yang harus diperhatikan dalam penataan.

Dalam lampiran RDTR Kecamatan Selemadeg Barat, kawasan yang masuk Sub Zona Pariwisata memiliki ketentuan intensitas pemanfaatan ruang.

Di antaranya Koefisien Dasar Bangunan (KDB) maksimal 40 persen dan Koefisien Daerah Hijau (KDH) minimal 60 persen. Sementara batas ketinggian bangunan ditetapkan maksimal 15 meter.

Tata bangunan juga diarahkan agar adaptif dan protektif terhadap potensi gelombang. Penataan tidak diperbolehkan menghalangi jalur evakuasi maupun akses publik.

Baca Juga:  Warga Binaan Lapas Tabanan Ubah Koran Bekas Jadi Keben Bernilai Jual

Ketentuan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan pengembangan kawasan wisata tidak mengabaikan aspek lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Sementara itu, terkait garis sempadan Tukad Yeh Leh, Dinas PUPR Tabanan mencatat bahwa daerah aliran sungai tersebut merupakan wilayah sungai lintas kabupaten yang masuk dalam Wilayah Sungai (WS) Bali-Penida.

Wilayah sungai tersebut berstatus strategis nasional. Karena itu, pengelolaan fungsi sungai dan pengendalian potensi banjir tidak hanya menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Koordinasi teknis tetap melibatkan Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida, terutama berkaitan dengan fungsi sungai dan pengendalian banjir.

Dinas PUPR Tabanan menegaskan penataan kawasan Desa Selabih tetap diarahkan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus memperhatikan keberlanjutan lingkungan.

“Pemerintah Kabupaten Tabanan berkomitmen memastikan pemanfaatan ruang di Desa Selabih memberikan manfaat publik, mempercantik kawasan batas wilayah, dan tetap aman secara lingkungan,” pungkas Partana.[*rls]

 

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER