BADUNG, MEDIAPELANGI.com – Upaya cepat petugas gabungan Polres Badung dalam menindaklanjuti penangkapan seorang WNA berinisial Q.A.A.S. di Jalan Pantai Batu Bolong karena diduga membawa kokain langsung membuahkan hasil. Tidak berhenti pada satu tersangka, tim gabungan yang dipimpin Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara segera melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan warga negara asing.
Pada hari yang sama, Jumat (28/11/25) pukul 14.20 Wita, penyidik bergerak menuju sebuah villa di kawasan Pantai Seseh, Desa Seseh, Kecamatan Mengwi, yang diketahui sebagai tempat tinggal Q.A.A.S. Saat penggerebekan, polisi menemukan seorang pria WNA lainnya berinisial K.L.R. (62) asal Amerika Serikat yang berada di dalam villa dan diduga terlibat dalam aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.
Hasil penggeledahan mengungkap temuan penting. Petugas menemukan tiga unit vape siap pakai yang diduga berisi liquid mengandung narkotika. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa villa tersebut dimanfaatkan sebagai lokasi produksi atau peracikan narkoba dalam bentuk cair yang dikemas menggunakan perangkat vape.
Selain itu, dari penguasaan K.L.R., polisi mengamankan berbagai barang bukti lain berupa tiga buah “Get Rich” berisi cairan diduga narkotika jenis CBD (kannabinoid), satu botol kaca kecil berisi cairan serupa, satu bungkus kertas berisi bubuk cokelat yang diduga heroin, serta dua unit handphone warna rose gold dan hitam.
Penggeledahan kemudian diperluas ke seluruh area villa. Hasilnya lebih mengejutkan, polisi menemukan 147 unit vape kosong, dua bendel plastik klip, lima unit handphone tambahan, dan tiga unit laptop. Rangkaian barang bukti ini menguatkan dugaan adanya aktivitas meracik, mengemas, dan menyiapkan narkoba liquid untuk diedarkan.
Dalam konferensi pers di Mapolres Badung, Senin (1/12/25), Kapolres Badung AKBP Arif menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan terukur dari tim gabungan.
“Pengungkapan ini berawal dari penangkapan satu WNA di Batu Bolong. Dari sana kami bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil menemukan seorang WNA lainnya beserta barang bukti yang mengarah pada dugaan aktivitas produksi narkoba liquid di sebuah villa,” jelasnya.
Kapolres menegaskan bahwa Polres Badung tidak akan memberi ruang bagi jaringan peredaran narkotika, apalagi yang melibatkan warga negara asing. Penyidik masih mendalami kasus ini untuk memastikan ada tidaknya pelaku lain yang terlibat, termasuk menelusuri peran masing-masing tersangka dalam jaringan tersebut.
“Kami tidak memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkotika, terlebih yang melibatkan WNA. Pengembangan kasus ini masih terus kami dalami untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Pelaku kami jerat dengan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara 4 hingga 12 tahun serta denda Rp800 juta sampai Rp8 miliar,” tegasnya.
Pengungkapan ini sekaligus menegaskan kesigapan Polres Badung dalam menjaga Bali dari ancaman peredaran narkoba lintas negara. Upaya pendalaman terus dilakukan demi memastikan jaringan ini benar-benar terbongkar hingga ke akar-akarnya.[*ka]
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!











