fbpx
HukumJembrana

Polisi Gilimanuk Kembali Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal

JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com-Unit reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk yang tergabung dalam Unit Kecil Lengkap (UKL) kembali mengagalkan peneyelundupan barang illegal tanpa dokumen karantina,saat dilakukan pemeriksaan di Pos Pintu masuk Bali.Kali ini petugas menemukan 350 kg madu lebah yang  dikemas dengan 10 jerigen warna biru.

Madu yang di angkut dengan kendaraan ekspedisi truck Box Mitsubishi,nopol DK 9580 GH, yang dikemudikan Sudarman(47) asal Probolinggo,Jawa Timur.Kamis (11/01/2018) sekitar pukul 07.45 Wita.

Kapolsek Kompol I Nyoman Subawa, melalui Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk AKP I Komang Muliyadi, SH,mengatakan bahwa madu tersebut termasuk bahan asal hewan, sebagai salah satu komoditi yang wajib dilengkapi Sertifikat Kesehatan Karantina hewan dari daerah asal.

Selanjutnya dihari yang sama tim gabungan Unit Kecil Lengkap (UKL) kembali menggagalkan penyelundupan komoditi berupa,ikan hias laut 1000 ekor, Udang hias 50 ekor, Bintang laut 100 ekor dan Anemon 100 pices, dipelabuhan Gilimanuk, setelah melakukan pemeriksaan terhadap barang muatan kendaraan Pick up Mitsubishi L 300,nopol DK 9293 AY, yang dikemudikan Juprianto(47 ) asal Banyuwangi Kamis (11/01/2018)sekitar pukul 12.00 Wita.

foto- Unit Reskrim Polsek Gilimanuk Gagalkan Penyelundupan ikan laut tanpa dokumen

Komoditi tersebut dikemas dengan menggunakan sterofoam dan dibungkus kardus coklat tanpa dilengkapi dokumen atau Serifikat Kesehatan Karantina Ikan yang sah,barang tersebut  rencananya akan di bawa ke Denpasar dari Banyuwangi Jawa Timur.

Adapun barang tersebut tanpa dilengkapidokumen atau Sertifikat Kesehatan Karantinanya, lantaran tidak mencantumkan data kendaraan pengangkut secara rinci. Dan setelah dicek barang bawaan lebih teliti, ternyata ditemukan biota lain berupa bulu babi dan trumbu karang. Hal ini diatur dalam pasal 3 PP No. 15 Th. 2002, tentang karantina ikan.

Perbuatan ini jelas melanggar hukum yang patut kami tindak lanjuti. maka dari itu kami amankan pengemudi, kendaraan dan barang bawaannya di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk guna proses lebih lanjut. Dan kami akan koordinasikan dengan petugas KSDA terhadap biota trumbu karang dan Petugas karantina ikan terhadap biota air yang lain untuk proses tindakan pelimpahan.” tegas muliyadi.

Tertib administrasi sangatlah penting karena akan berkaitan dengan normarif hukum dalam hal keabsahan dokumen. Dengan demikian, kami menyarankan kepada para sopir yang secara langsung terlibat dalam pengurusan dokumen barangnya agar selalu mengecek dokumenya sebelum berangkat ke tujuan. Sehingga nantinya diperjalanan tidak mengalami hambatan atau tidak tersangkut masalah hukum, yang tentunya akan berakibat merugikan diri sendiri.

Hal ini juga menjadi harapan kita bersama sebagai penegak hukum, sehingga tidak ada lagi yang melanggar, termasuk para pelaku usaha bisa memahami dan mematuhi aturan hukum yang berlaku di Indonesia.” pungkas AKP Muliyadi.(eka-ak)

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.