
JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com-Guna menjalankan fungsi perlindungan konsumen dan menindaklanjuti temuan Balai Pengawas Obat dan makanan Denpasar.
Dinas Perdagangan Jembrana melakukan sidak ke Pasar Umum Kecamatan Melaya Kabupaten Jembrana. Selasa (30/1/2018).
Dari sidak ini petugas masih menemukan bebera pedagang yang menjual kosmetik berbahaya.
Disalah satu pedagang yang menjadi target petugas didalam Pasar Umum Kecamatan Melaya,petugas menemukan pedagang masih menjual kosmetik berupa perona pipi yang sudah kadaluarsa dua tahun.
Selain itu petugas juga menemukan obat kuat yang diduga mengandung bahan kimia obat disalah satu toko target lainnya yang berada diluar pasar Umum Kecamatan Melaya.
Tidak hanya itu,petugas juga menemukan kosmetik berbahaya serta dilarang beredar oleh balai pengawas obat dan makanan atau bpom denpasar karena mengandung mercury berupa sabun hijau ditoko tersebut.
Pemilik toko Didik Awalyulianto berdalih,tidak mengetahui jika kosmetik yang dijual di tokonya adalah barang berbahaya yang dilarang dijual oleh Balai Pom Denpasar.
Terkait temuan ini Kepala Dinas Koperasi Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jembrana, Made Gede Budiartha menghimbau kepada warga untuk lebih teliti saat membeli kosmetik agar aman saat digunakan dan coba-coba dagang maunya nyari untung dikit,ndak tahu kalau dilarang,”tegasnya.
Ditegaskan Budiartha,yang paling penting yang kami harapkan pada konsumen.Jadi konsumen sebagai pemakai harus lebih teliti dan hati-hati dalam membeli produk kosmetik.
Dari beberapa kali kami melakukan pembinaan sering kosmetik itu kadaluarsa.Jadi kedepan kami akan rutin melakukan pembinaan dan sosialisasi dengan kepala pasar,”ujarnya.
Dinas Perdagangan Kabupaten Jembrana mengaku akan meneruskan hasil sidak ke Balai Pengawas Obat dan Makanan didenpasar guna dilakukan penindakan lebih lanjut.
Kedepan guna menghindari jatuhnya korban,Dinas Perdagangan Jembrana akan mengandeng kepala pasar yang ada dikabupaten Jembrana untuk melakukan sosialisasi bahaya kosmetik,obat,jamu serta makanan dan minuman yang mengandung bahan berbahaya kepada pedagang dan masyarakat pembeli,”pungkasnya.(eka-ak)