BANGLI, MEDIAPELANGI.com-Jajaran Polsek Bangli dan Polres Bangli melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian., ditempat rumah kost, Jalan. LC Uma Bukal. Kelurahan Cempaga, Kecamatan Bangli.
Pelaku FS (30) alamat.Jalan LC Uma Bukal. Kelurahan Cempaga, Bangli. Pelaku yang telah melakukan aksi pencurian diciduk petugas.Dari hasil intograsi yang dilakukan petugas terhadap pelaku didapatkan barang bukti: 1 Buah Samsung Tab 2, 10 inc warna Putih,Samsung S4 warna Putih, Uang sebesar 450.000.milik seorang PNS Ni Putu Oka Terijayanti,( 30) asal Banjar. Sama Undisan, Desa Jehem, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli.
Menurut Kapolsek Bangli Kompol. Dewa Made Raka didampingi Kanit Reskrim Iptu. Ketut Purnawan saat dikonfirmasi Rabu(31/01/2018) membenarkan adanya penangkapan kasus tersebut. “Berdasarkan dari informasi masyarakat, Pelaku sudah kita amankan dan kini sedang dimintai keterangan oleh petugas”jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan kronologis kejadian, pada Senin, (29/01/2018) sekitar pukul 09.30, pelapor melihat HP merk Samsung Tab 2 yang pelapor taruh di bawah meja komputer yang berada di dalam kamar kos miliknya di jalan LC Uma Bukal,.Cempaga, Bangli. Kemudian pelapor mninggalkan HP merk Samsung Tab 2 tersebut untuk pergi mengajar ke TK Negeri Bangli,sekitar pukul 10.30 Wita pelapor kembali ke kost miliknya untuk istarahat,setelah pelapor beristirahat pukul 14.00 Wita pelapor menuju kamar kecil.
Pada saat pelapor keluar dari kamar kecil pelapor melihat jemuran yang berada di depan kamar kost milik pelapor sdh berbah arah dan pelapor dan pelapor juga melihat bekas telapak kaki yang mengarah ke tempat dimana pelapor menaruh Samsung Tab 2 tersebut,kemudian pelapor langsung mengecek HP Tab 2 milik’nya,namun HP Tab 2 tersebut sudah tidak ada,akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 14.000.000 kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Bangli”ujarnya.
Atas laporan tersebut Team Opsnal Polsek Kota dan Kring Buser Res.Bangli melakukan lidik di sekitar TKP,dari hasil lidik dan pulbaket d isekitar TKP team mendapat informasi tentang pelaku,kemudian team gabungan melakukan introgasi terhadap pelaku. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mako Polsek Kintamani untuk proses sidik.
Dari hasil intrigrasi akhirnya pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut,dengan cara meloncat pagar besi dan masuk ke kamar pelapor melalui jendela kamar korban,dari hasil introgasi pelaku mengaku mengambil HP korban dan menjual HP Tab 2 tersebut ke conter Smart Cell seharga Rp.800.000.
Terhadap yang bersangkutan kami kenakan pasal 362 KHUP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.(eka-nt)