JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com-Dinas Koperasi Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jembrana, melakukan sidak peredaran obat dan kosmetik berbahaya serta makanan dan minuman kadaluarsa dikecamatan Negara.Rabu(21/2/2018).
Sidak dibeberapa warung petugas masih menemukan obat dan jamu berbahaya serta makanan dan minuman kadaluarsa dijual diwarung.
Guna melindungi konsumen dari bahaya obat dan kosmetik berbahaya serta makanan dan minuman yang sudah kadaluarsa,Dinas Koperindag dan Perindustrian Jembrana melakukan sidak kewarung dan toko yang ada dikecamatan Negara.Sidak diawali di Desa Tegal Badeng Timur Kecamatan Negara.Didesa ini petugas menyasar warung dan toko yang sebelumnya sudah pernah dibina petugas.
Walau sudah pernah mendapat pembinaan sebelumnya,namun petugas masih menemukan makanan dan minuman kadaluarsa yang dipajang pemilik warung dirak pajangan.Puluhan jenis makanan dan minuman yang ditemukan petugas ini bahkan sudah kadaluarsa dua tahun lalu.
Selain temuan makanan dan minuman kadaluarsa,petugas juga menemukan toko di Desa Tegal Badeng Timur menjual minuman keras jenis bir namun tidak memiliki ijin untuk menjual minuman keras.Ditoko ini petugas juga menemukan puluhan obat keras yang semestinya hanya boleh dijual dengan resep dokter dan kosmetik berbahaya.
Salah seorang pedagang Komang Sinom Santika saat disidak petugas berdalih tidak pernah mengecek makanan dan minuman yang dijualnya selama ini terkait tanggal kadaluarsanya.
Menurut dia cuma ngontrol kalau kurang ditambahain sama dia. Terus terang keterbatasan waktu sehingga belum sempat mengecek barang dagangnya.
Sementara itu Kadis Koperindag Jembrana,I Made Gede Budiartha berharap dengan adanya temuan ini pedagang lebih memperhatikan barang yang dijual jangan sampai menjual barang yang sudah kadaluarsa dan berbahaya bagi pembeli.
Selain itu juga konsumen harus lebih teliti dan hati-hati dalam membeli sesuatu semisal kosmetik jangan sampai membeli kosmetik yang salah sehingga merugikan diri sendiri.
Untuk itu dihimbau kepada penjual khususnya harus memperhatikan barang yang dijual. Pertama dari sisi kadaluarsanya kemudian meliat barang itu ada ijin edar atau tidak. Yang paling penting kami harapkan pada konsumen lebih hati-hati dan teliti lagi untuk membeli terutama kosmetik,”jelasnya.
Sidak peredaran obat dan kosmetik berbahaya serta makanan dan minuman kadaluarsa ini dilakukan selama semingu kedepan dan menyasar semua kecamatan yang ada dikabupaten Jembrana.
Selain memberikan surat teguran keras kepada pemilik toko dan warung yang kedapatan menjual obat dan kosmetik berbahaya serta makanan dan minuman kadaluarsa,petugas juga menyita minuman kadaluarsa disalah satu toko yang membandel,”tegasnya.
Dari hasil sidak yang dilakukan Dinas Koperindag ini nantinya akan ditembuskan ke Balai Pengawas Obat dan Makanan(BPOM) di Denpasar agar bisa dilakukan sangsi kepada pemilik warung atau toko yang membandel,”pungkasnya.(ka-ak)