Hukuman Berat Menanti Pembunuh Siswi SMP di Tabanan

foto – ist – Tersangka Gung De Wiradana di Kejaksaan Negeri Tabanan

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Berkas tersangka pembunuh pelajar SMP bernama Gung De Wiradana, akhirnya dilimpahkan oleh penyidik Polres Tabanan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tabanan.Kamis (17/5/2018).

Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 5 dan pasal 76d  UU  Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman mati.

Kasi Pidum Rizal Sanusi dan jaksa penuntut umum Made Rai Joni, Ratri dan Kadek Diah. Tersangka langsung diperiksa di ruang pemeriksaan  Pidum Kejari Tabanan.

Kasi Pidum Rizal Sanusi ketika dikonfirmasi membenarkan penyerahan tahap dua kasus persetubuhan yang menyebabkan LGDS (14) meninggal, dengan tersangka Gung De Wiradana berikut barang bukti berupa kasur, bantal, dan pakaian korban.

Begitu tiba di Kejaksaan, tersangka langsung dimintai keterangan di dampingi penasehat hukumnya I Made Artayasa.  “Kami tanyakan proses kejadiannya termasuk kondisi kesehatan terdakwa,” katanya.

Dikatakan, tersangka memang kooperastif dan menjawab setiap pertanyan yang diajukan JPU. Terdakwa dijerat dengan pasal 81 ayat 5 dan pasal 76d  dengan ancaman minimal 10 tahun maksimal hukuman mati termasuk  hukuman kebiri. “Ancaman hukumannya memang sampai hukuman mati sesuai dengan UU yang baru karena korbannya anak-anak dan sampai meninggal,” jelasnya.

Saat ditanya hal yang meringankan tersangka,  Rizal mengaku sejuah ini  memang tidak ada hal yang meringankan. Namun terdakwa memang kooperatif saat diperiksa dan mengaku menyesal meski wajahnya datar sekali tanpa ekspresi.

Sementara sambil menunggu sidang,dan selama pemberkasan dan pembuatan dakwaan, kini tersangka  dititip di LP Tabanan. “Kami rencanakan kasusnya sudah dilimpahkan ke pengadilan sebelum Idul fitri,” jelasnya.

I Made Artayasa penasehat hukum tersangka mengaku terkejut dengan pasal yang dikenakan pada kliennya. Namun diakui pula  pasal yang dikenakan tersebut memang ancaman sampai seumur hidup dan bahkan bisa juga hukuman mati termasuk hukuman tambahan dikebiri. “Ancaman pasal itu memang seperti itu, nanti kita lihat sidang di pengadilan,” katanya. (ka)

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.