Polsek Kediri Ringkus Dua Pelaku Jambret dan Penadah

Polsek Kediri Ringkus Dua Pelaku Jambret dan Penadah (Foto- Istimewa)

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Unit Reskrim Polsek Kediri meringkus dua pelaku jambret dan penadah bernama bernama Jajang Apriadi (38) alamat tinggal Banjar Kangkang,  Desa Pererenan, Mengwi, Badung dan Ferdinandus Ndama Langa (25) alamat tinggal  Jalan  Pantai Brawa Gang  XVII/9  Kuta Utara Badung.

Dua pelaku yakni Jajang Indra Kurnia (27) dan Ilham Ramadhani (23) telah melakukan pencurian terhadap korban Ni Putu Eka Purnamadewi ( 25) warga Bongan Cina, Busungbiu, Buleleng. Korban pada saat itu, Selasa (23/4/2019) sekira pukul 05.00 itu datang dari arah Denpasar dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario nopol DK 5834 UC sesampai di Jalan raya Denpasar – Gilimanuk tepatnya di Banjar Abiantuwung, Kediri, Tabanan , dan tiba-tiba ada sebuah pengendara motor Yamaha Yufiter MX merampas tas yang dibawa korban. Akibatnya korban terjatuh dan mengalami luka lecet pada bagian wajah dan klingking tangan kiri patah,lecet pada lutut kiri, pelaku langsung kabur membawa tas korban.

“Korban pada saat itu sedang mengendarai sepeda motor  di Jalan raya Denpasar – Gilimanuk. Dan pelaku  langsung merampas tas yang dibawa oleh korban,” kata Kapolsek Kediri AKP Marzel Doni didampingi Kanit Reskrim AKP I Gusti Nyoman Sudarsana, Senin (13/5/2019).

Korban pun kehilangan  barang berharga  yang ada dalam tas pinggang miliknya salah satunya HP OPPO A 37 uang tunai Rp 1 juta.

Setelah mendapatkan laporan dari korban petugas  melakukan penyelidikan dan langsung memburu pelaku .Akhirnya pelaku berhasil di amankan di wilayah Pereranan, Kuta Utara,  setelah di lakukan introgasi terhadap  pelaku mengakui perbuatannya dan petugas  melakukan pencarian barang bukti .

Selain mengamankan pelaku petugas juga mengamankan dua penadah barang curian. Untuk mempertanggung  Jawabkan perbuatanya  dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (ka)

 

 

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.