fbpx

Polisi Bekuk Kurir Narkoba dan Amankan Ribuan Butir Pil Ekstasi

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Ruddi Setiawan (tengah) saat rilis penangkapan kurir narkoba, Rabu (20/11/2019).

DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Dalam sepekan di bulan November 2019 Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar meringkus tiga orang kurir narkoba masing-masing bernama I Wayan Agus Budi Kertiyasa (21), Gede Arya Krisna (32) dan Muhamad Nudi Wahyudi (27).

Dari para tersangka, petugas menyita 1.583 butir ekstasi, 409,16 gram sabu dan 262 butir kapsul warna putih hijau berisi serbuk putih MDMA (bahan mentah ekstasi) seberat bersih 35,82 gram, 38 paket bahan mentah ekstasi seberat bersih 29,73 gram, serta satu paket daun dan biji kering ganja berat bersih 1,10 gram.

“Ketiga tersangka beda jaringan, mereka kita tangkap di lokasi serta waktu yang berbeda,” terang Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Ruddi Setiawan, Rabu (20/11/2019).

Penangkapan pertama oleh Satresnarkoba bersama Satgas CTOC Polda Bali dilakukan terhadap tersangka, Wayan Agus Budi Kertiyasa, Rabu (13/11/2019) sekitar pukul 16.30 Wita.

Dari dalam kamar kos tersangka di Jalan Sedap Malam gang Cempaka, Denpasar Timur ini, petugas menemukan 12 plastik klip berisi 1.250 butir ekstasi.

Kepada polisi, tersangka yang pernah mendekam di LP Kerobokan atas kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut mengaku memperoleh barang dari seseorang bernama Putu Ari, namun ia tidak mengetahui keberadaannya.

“Tersangka mengambil barang dari sebuah tempelan. Untuk sekali jalan, dia memperoleh upah Rp50 ribu,” kata Kapolresta didampingi Kasat Resnarkoba AKP Mikael Hutabarat.

Gede Arya Krisna diringkus polisi di Jalan Mekar, Pemogan, Denpasar Selatan, Jumat (15/11/2019) sekitar pukul 15.30 Wita. Dalam penangkapan petugas mengamankan barang bukti tujuh paket sabu dengan seberat 409,16 gram.

“Selain sabu, kita juga menemukan lima plastik klip berisi 134,5 butir ekstasi warna hijau, tiga plastik berisi 99 ekstasi warna abu-abu, serta satu plastik berisi 100 butir ekstasi warna biru,” ucap Kapolresta Denpasar.

Untuk dapat meringkus pelaku yang kos di Jalan Mekar II Blok CX nomor 9 Pemogan, Denpasar Selatan ini, Satresnarkoba Polresta Denpasar butuh waktu lebih dari sepekan.

“Barang tersebut diperoleh dari seseorang yang biasa dipanggil Koko, namun tersangka tidak mengetahui keberadaannya. Oleh pemilik barang, ia mengaku dijanjikan upah sebesar Rp40 juta rupiah apabila berhasil mengirim sabu dan ekstasi,” kata Kapolresta.

Terakhir petugas menangkap Muhamad Nudi Wahyudi di kamar kosnya di Jalan Pulau Bungin nomor 127, Denpasar Selatan, Sabtu (16/11/2019) sekitar pukul 19.00 Wita.

Dari dalam kamar tersangka yang sehari-hari menjadi driver ojek online tersebut, Satresnarkoba Polresta Denpasar menemukan 262 butir kapsul warna putih hijau berisi serbuk putih MDMA (bahan mentah ekstasi) seberat bersih 35,82 gram, 38 paket bahan mentah ekstasi seberat 29,73 gram, serta satu paket daun dan biji kering ganja berat bersih 1,10 gram.

“Tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang biasa dipanggil Hanny dan diberi upah Rp 500 ribu. Namun tersangka mengatakan dia tidak mengetahui keberadaan pemilik barang. Aksi tersebut dilakukan tersangka sejak dua bulan terakhir,” terang Kombes Ruddi. (mp/aw)

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.