DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Warga Negara Australia bernama William Roy Astillero Cabantog (36) jalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar atas kasus narkotika. Sebelumnya konsultan perhotelan ini ditangkap Satresnarkoba Polresta Denpasar.
Sidang yang dipimpin hakim Angeliky Handajani Day, Rabu (20/11/2019) mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Ayu Citra Maya Sari.
“Terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman berupa satu plastik klip berisi serbuk putih mengandung kokain seberat 1,12 gram,” kata jaksa dalam dakwaan.
Diuraikan, penangkapan terhadap terdakwa berawal adanya informasi masyarakat kepada polisi bahwa terdakwa memiliki narkotika. Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menangkapnya di Lost City Club, Jalan Batu Mejan, Desa Canggu, Kuta Utara, Badung, Jumat (19/7/2019) sekitar pukul 02.30 WITA.
Saat penangkapan, di tempat tersebut juga ada David Dirk Johanes Van Iersel (terdakwa dalam berkas terpisah) yang juga berasal dari Australia. Petugas kepolisian yang melakukan penggeledahan menemukan satu paket kokain seberat 1,12 gram.
“Kokain tersebut disimpan di dalam celana jeans warna biru yang dikenakan terdakwa. Sebelumnya, kokain diberikan kepada David Dirk Johanes Van Iersel untuk digunakan secara bersama-sama,” terang jaksa.
Terdakwa mengaku barang diperoleh dengan cara membeli dari seseorang bernama Joel (DPO).
“Kokain ditaruh di atas meja kaca. Kemudian terdakwa bersama-sama dengan David menyedot kokain secara bergantian, yang mana setelah memakai kokain perasaan terdakwa menjadi lebih senang dan tenang,” beber jaksa.
Dalam pemeriksaan, terdakwa juga mengatakan telah mengkonsumsi kokain sejak usia 20 tahun. Itu dilakukan selama ia masih tinggal di Australia.
Terdakwa dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-undang RI tahun 2009 tentang narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mp/aw)