fbpx

Ambil Tempelan, Kade Suarjaya Dituntut 15 Tahun Penjara

Terdakwa Narkoba I Gusti Kade Suarjaya (Ist)

DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Pria bernama I Gusti Kade Suarjaya (38), terdakwa dalam kasus kepemimpinan narkotika jenis sabu seberat 6,44 gram dituntut pidana penjara 15 tahun dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar.

Di hadapan majelis hakim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junaedi Tandi mengatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Dakwaan Subsidair.

Selama persidangan berlangsung tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapus kesalahan atas perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa, sehingga adalah patut dan pantas apabila terdakwa dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukan.

“Berdasarkan fakta-fakta yang kami uraikan di atas, kami mohon kepada

Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan menjatuhkan pidana penjara 15 tahun dikurangi selama berada di dalam tahanan,” kata jaksa saat membacakan tuntutan, Rabu (20/11/2019) di Pengadilan Negeri Denpasar.

Terdakwa juga dipidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsider 6 bulan penjara, serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Kasus ini bermula saat terdakwa dihubungi oleh seseorang bernama Pak Yan Jaya yang menyuruh terdakwa pergi ke Jalan Gatsu Barat, Kamis (11/7/2019) sekitar pukul 19.00 Wita.

Setelah sampai di Jalan Gatsu Barat, Pak Yan Jaya mengirim foto tempat tempelan paket sabu yaitu di bawah tiang listrik di depan CV Adi Jaya di Jalan Pondok Asri, Banjar Tegal Jaya, Kelurahan Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Setelah mencari, terdakwa melihat satu buah pembungkus rokok yang bertumpuk dengan sebuah dompet kecil warna coklat merk Arta Sari, dan disebelahnya juga terdapat paket yang dibalut dengan plastik warna hitam.

“Selanjutnya terdakwa mengambil satu buah pembungkus rokok dan dompet kecil tersebut yang kemudian langsung dimasukkan ke dalam tas yang dibawa oleh terdakwa. Kemudian terdakwa mengambil lagi satu buah paket yang dibalut dengan plastik warna hitam,” beber jaksa.

Saat hendak pergi, ia langsung dibekuk petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Bali. Ketika dilakukan penggeledahan, digenggaman tangan terdakwa ditemukan satu buah paket plastik klip dibalut plastik warna hitam yang didalamnya berisi kristal bening mengandung narkotika jenis sabu dengan berat 5,08 gram brutto atau 4,78 gram netto.

Di dalam tas selempang warna coklat merk fortune yang dibawa oleh terdakwa, kembali ditemukan satu buah bekas pembungkus rokok ESSE didalamnya terdapat tujuh buah paket plastik klip bening berisi kristal bening yang mengandung narkotika jenis sabu.

“Semua paket sabu tersebut nantinya akan terdakwa tempel kembali sesuai dengan perintah dari Pak Yan Jaya. Terdakwa sudah kurang lebih 20 kali melakukan hal yang serupa. Setiap kali menempelkan paket sabu, terdakwa menerima upah sebanyak Rp 50 ribu, dan setiap tiga kali pengambilan tempelan paket sabu terdakwa diberi upah satu paket sabu untuk terdakwa komsumsi sendiri,” urai jaksa. (mp/aw)

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.