DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Terkait pemberitaan dengan judul “Kasus Penggelapan Uang, Kontraktor Divonis 2 Tahun Penjara” di mediapelangi.com, Jumat 22 November 2019, Rio Handa Aji memberikan klarifikasi.
Dalam klarifikasinya Rio Handa Aji mengatakan bahwa dirinya hanya didakwa dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan bahwa saya telah melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
“Dan itupun belum berkekuatan hukum tetap, karena setelah vonis kemarin, hari Kamis tanggal 21 November 2017, saya belum menyatakan terima, dan kemungkinan besar saya akan melakukan proses banding untuk mencari keadilan,” tulisnya.
Rio Handa Aji juga mengaku memiliki bukti dokumentasi pekerjaan proyek tersebut (dokumen terlampir) sebelum diputusnya perjanjian oleh Sugiharto Widjaja (saksi).
“Saya ingin menjelaskan bahwa inti dari permasalahan ini adalah Sugiharto telah melaporkan saya ke Pihak Polda Bali dengan keterangan-keterangan tidak benar untuk membangun sebuah kasus yang menyudutkan saya dari awal,” lanjutnya.
Menurutnya, dengan menyatakan bahwa proyek dimulai pada bulan Februari 2017 dan seharusnya selesai pada bulan Juli 2017, lalu mengatakan bahwa sampai Oktober 2017 pekerjaan belum selesai bahkan sampai di persidangan saya belum melaksanakan tugas dan kewajiban saya adalah sebuah pernyataan yang sangat-sangat tidak dapat dipercaya bahwa ia keluarkan dan berharap tidak akan ada konsekuensinya.
“Saya lampirkan Nota Pembelaan Pribadi saya dalam email ini yang berisi seluruh fakta-fakta tentang perkara antara saya dan Sugiharto sebagai pembanding dari ceritanya. Pembanding yang lengkap dengan bukti-buktinya,” ucapnya.
“Demikianlah Hak Jawab ini saya sampaikan lengkap dengan bukti-buktinya. Atas perhatian dan kerja samanya yang baik, saya ucapkan banyak terima kasih,” tulis Rio Handa Aji.
Atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan atas pemberitaan sebelumnya, redaksi meminta maaf. (*mp)