JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com – Setelah menjalani masa tahanan lantaran terjerat kasus kecelakaan maut yang mengakibatkan korban meninggal dunia pada bulan Agustus lalu.
O’brien Susan Leslie warga negara Australia Kamis (28/11/2019) akhirnya dibebaskan.
Pembebasan O’brien Susan Leslie dijemput oleh petugas Imigrasi yang siap akan mendeportasinya ke negara asalnya.
Kebebesan warga negara australia tersebut dari Rutan Kelas II Negara dijemput dua petugas Imigrasi Singaraja.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Thomas Aries Munandar mengatakan, setelah dijemput untuk pengurusan dokumen di kantor Imigrasi, Jumat(29/11/2019) O’brien Susan Leslie dijadwalkan akan dideportasi ke Negaranya di Australia melalui Bandar Udara Ngurah Rai Bali.”ungkapnya.
Sementara itu Kepala Rutan Kelas II B Negara Purniawal mengaku jika Susan selama di dalam rutan sangat baik. Bahkan ia mengajarkan bahasa inggris bagi narapidana dan petugas rutan. Ia juga kerap mengajarkan tahanan perempuan membuat kerajinan berupa tas yang terbuat dari kain sisa,”katanya.
O’brien Susan Leslie adalah satu dari sekian warga negara asing yang terjerat kasus hukum di Indonesia.
Ia terjerat kasus kecelakaan maut pada bulan Agustus lalu yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia, dan kemudian ia dihukum penjara atas perbuatannya selama 3 bulan 15 hari pejara sesuai keputusan persidangan di Pengadilan Negeri Jembrana. (mp/ka-ak)