DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – WNA asal Peru bernama Guido Torres Morales (55) tampak lesu saat keluar dari ruang sidang. Terdakwa dalam kasus kepemilikan narkoba seberat 947,50 gram netto dengan cara menelan dalam tubuhnya ini divonis selama 17 tahun 2 bulan penjara.
Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 113 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang narkotika.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana penjara selama 17 tahun 2 bulan dan denda Rp 2 miliar subsider 4 bulan,” kata hakim Ida Ayu Adnyana Dewi dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (2/12/2019).
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Alit Swastika yang menuntut terdakwa 18 tahun penjara.
Mendengar putusan hakim, terdakwa yang didampingi pengacara dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) ini menyatakan menerima. Demikian jaksa juga menyatakan menerima vonis hakim.
Sebelumnya dalam dakwaan, JPU menjelaskan, terdakwa tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menumpang pesawat Emirates EK 450 rute Dubai-Denpasar, Rabu (26/6/2019) sekitar pukul 16.00 WITA.
Saat melewati pintu pemeriksaan, petugas mencurigai ada benda aneh di dalam tubuh terdakwa. Petugas lalu membawa terdakwa ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan di dalam organ tubuh. Di sana akhirnya ditemukan sebanyak 125 butir kapsul berisi narkoba jenis kokain.
“Modus terdakwa dengan swallow (telan). Ada 125 buntilan dalam bentuk kapsul yang berhasil ke luar dari saluran pencernaan terdakwa,” kata jaksa.
Pengakuan terdakwa pemegang paspor dengan nomor L20542788 ini, rencananya kokain yang ditelan akan diserahkan pada seseorang yang tengah menunggunya di sebuah hotel di Bali. (mp/aw)