fbpx
FeaturedHukumTabanan

Pengedar Ribuan Pil Dextro Ditangkap Polisi

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Jajaran Polsek Kediri, Tabanan menangkap Agus Saputra (25) warga Dusun Krajan, RT/RW 005/001 Desa Kasiyan Timur, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, Jawa Timur, lantaran terbukti mengedarkan pil jenis Dextrometorphan (Dextro) tanpa izin.

Tersangka ditangkap di tempat kosnya di di Banjar Kalakahan Kaja, Desa Buwit, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan Bali, berikut barang bukti 6.971 butir pil dextro,Senin (2/12/2019).

Kapolsek Kediri AKP Marzel Doni mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat jika tersangka dicurigai mengedarkan pil tersebut.

Atas dasar informasi itu, petugas melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut. Dari hasil peyelidikan ternyata informasi tersebut benar. Setelah mendapatkan mendapatkan informasi bersama perangkat desa melakukan pemeriksaan dikamar kos tersangka.

Berikut barang bukti obat, yang di sembunyikan tersangka didalam kolong meja tv, terbungkus dalam plastic pembungksu pampers. Setelah di temukan barang bukti tersebut selanjutnya petugas menangkap tersangka.

”Dari penggeledahan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.789 butir pil dextrometorphan, 5.182 butir trihexphenidyl.

Terungkap pula tersangka mendapat pasokan pil. Kemudian, pil tersebut dijual lagi dengan paket hemat, per paket Rp 20 ribu berisi 13 butir, kepada para buruh yang bekerja di wilayah Desa Buwit,”kata Kapolsek, Selasa (3/12/2019).

Masrzel Doni menambahkan pemasok pil dextro yang diedarkanya tersangka mengakui bahwa pil tersebut didapat dari wilayah Jember Jawa Timur melalui perjalanan darat.

Tersangka mengakui mengaku baru empat bulan menjual pil dextro itu kepada konsumen sebagai sarana mabuk-mabukan karena mempunyai efek melayang atau nge-play.

”Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka berikut barang buktinya sudah diamankan di Mapolsek Kediri guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 197 dan 198 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.(mp/ka)

 

 

 

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.