DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Polisi menangkap pemuda bernama Prasetyo Aji Prayoga alias Pras (20). Buruh bangunan tersebut harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah menusuk RPS (16) dengan menggunakan gunting.
Aksi penikaman dilakukan tersangka usai ia melakukan hubungan badan dengan korban di Kara Residence kamar 214 di Jalan Pura Demak gang Malrboro XXI No. 5, Denpasar, Selasa (3/12/2019) sekitar pukul 15.30 Wita.
“Setelah berhubungan, korban menagih uang sesuai dengan kesepekatan awal. Di sana terjadi cek-cok sehingga pelaku menusuk korban dengan gunting,” terang Waka Polresta Denpasar AKBP I Wayan Jiartana, Kamis (5/12/2019).
Sebelumnya, korban dan pelaku berkenalan melalui aplikasi Michat. Dalam obrolan tersebut pelaku menanyakan apakah korban bisa diajak kencan, dan dijawab bisa oleh korban.
Setelah korban dan pelaku sepakat soal tarif, keduanya bertemu di tempat tinggal korban untuk melakukan hubungan seksual.
Parahnya, usai berhubungan badan pelaku tidak membawa uang sesuai dengan kesepakatan sebelumnya. Keduanya lalu terlibat adu mulut.
Pelaku yang bingung mengambil gunting dari saku celananya dan dipakai menusuk korban sebanyak 3 kali yakni di perut, leher dan tangan korban.
“Kesepakatan awal, tarif kencan dengan korban Rp 600 ribu. Setelah berhubungan badan, tersangka mengaku hanya membawa uang Rp 200 ribu,” beber AKBP Jiartana.
Korban yang kesakitan berteriak minta tolong sehingga didengar satpam dan penghuni lain. Namum karena pintu kamar terkunci dari dalam, masyarakat sekitar yang juga sudah berdatangan ke TKP menunggu di luar.
“Bersamaan petugas kepolisian dari Polsek Denpasar Barat tiba di TKP. Pelaku akhirnya dapat ditangkap saat berusaha kabur,” ucap Waka Polresta Denpasar.
Ketika disinggung sejak kapan korban menjadi wanita panggilan, Waka Polresta Denpasar menyatakan belum bisa memastikan dikarenakan korban masih menjalani perawatan di rumah sakit. (mp/aw)