DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Mata Budiyati (39) terlihat berkaca-kaca saat digiring menuju sel tahanan. Terdakwa dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 104 gram ini baru saja dituntut hukuman penjara 13 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Aryalanang Raharja di hadapan majelis hakim yang dipimpin I Ketut Kimiarsa mengatakan, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
“Memohon kepada majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara,” kata jaksa saat membacakan tuntutan, Kamis (5/12/2019) di Pengadilan Negeri Denpasar.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat(2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kasus yang menyeret Budiyati berawal saat petugas kepolisian memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di seputaran Jalan Bajataki, Banjar Pagutam, Desa Padangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat sering terjadi transaksi dan peredaran narkoba.
Atas informasi tersebut, polisi dari Satresnakoba Polresta Denpasar kemudian melakukan penyelidikan dan melihat terdakwa melintas dengan mengendarai sepeda motor Honda Soopy, Selasa (27/8/2019) sekitar pukul 15.15 WITA.
Polisi membiarkan terdakwa masuk ke jalan Bajataki. Ketika di depan rumah nomor 2, Budiyati turun dari sepeda motor dan mengambil sesuatu. Saat terdakwa hendak pergi, petugas langsung menangkapnya.
Dari hasil penggeledahan, di pijakan kaki sepeda motor yang dikendarai terdakwa ditemukan tas kresek warna hitam. Setelah kresek dibuka terdapat bungkusan lakban warna hitam berisi tissue putih di dalamnya terdapat 2 paket plastik klip masing-masing berisi Kristal bening diduga sabu.
“Dua plastik klip tersebut berisi sabu masing-masing memiliki berat bersih 9,09 gram dan 94,91 gram. Total sabu seluruhnya seberat 104 gram,” urai jaksa dalam dakwan.
Kepada polisi, terdakwa mengaku barang tersebut diperoleh dari seseorang yang dipanggil Toni (buron) dengan cara mengambil tempelan. Terdakwa juga mengakui diberi imbalan berupa uang sebanyak Rp 50 ribu oleh Toni. (mp/aw)