TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Petugas gabungan dari Polres jembrana dan Satpol PP Kabupaten Jembrana meningkatkan razia penyakit masyarakat sekaligus antisipasi adanya gangguan ketertiban saat perayaan malam pergantian tahun.Dengan melakukan penertiban terhadap pedagang kembang api dan minuman keras, Senin (30/12/2019) sore.
Penertiban pedagang kembang api dan minuman keras ini dilakukan guna mengantisipasi adanya penjualan kembang api yang tidak sesuai standar serta penyalahgunaan minuman keras dimalam pergantian tahun baru.
Sebanyak lebih dari 30 pedagang kembang api yang berjualan di seputaran kota Jembrana Bali ini ditertibkan petugas gabungan dari kepolisian Polres Jembrana dan Satpol PP Pemkab Jembrana.
Dalam penertiban ini, petugas kepolisian melihat apakah pedagang kembang api menjual mercon atau petasan yang dilarang dijual serta apakah pejual kembang api ini memiliki ijin dalam menjual kembang api.
Dari pemeriksaan oleh petugas kepolisian, semua pedagang kembang api ini mempunyai ijin penjualan kembang api serta semua pedagang saat di gledah petugas tidak menjual merecon atau petasan.
Hanya saja puluhan pedagang kembang api ini disemprit Satpol PP Jembrana lantaran berjualan menggunakan trotoar dan bahu jalan.
Kabag Ops Polres Jembrana Kompol I Wayan Sinaryasa mengatakan selain menertibkan pedagang kembang api, dalam kegiatan ini petugas juga menertibkan pedagang minuman keras, guna mengantisipasi adanya penyalahgunaan minuman keras saat perayaan malam pergantian tahun besok yang dapat memicu gangguan keamanan.
Dari penertiban pedagang minuman keras di dua lokasi yakni di Kelurahan Lelateng dan Desa Tegal Badeng Timur, Kabupaten Jembrana, petugas mengamankan minuman keras jenis arak dalam kemasan botol air mineral dan dua jerigen besar dengan total 119 liter.
Kepolisian minta agar saat malam pergantian tahun tidak ada warga yang menanggak miras dan membakar petasan.(mp/ka-ak)