DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Tangis Ketut Ayu Arsani (19) tak terbendung. Terdakwa dalam kasus kepemilikan dua butir ekstasi ini dijatuhi pidana penjara 4 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.
Majelis hakim yang diketuai I Made Pasek menilai perbuatan terdakwa telah bersalah karena memiliki dan menguasai narkotika jenis ekstasi serta sebagai perantara.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun kepada terdakwa Ketut Ayu Arsani dengan dipotong selama terdakwa menjalani masa tahanan dan denda Rp 800 juta subsider 3 penjara,” kata hakim dalam putusan, Selasa (21/1/2020) di Pengadilan Negeri Denpasar.
Mendengar putusan, sambil terisak, terdakwa yang didampingi kuasa hukum dari Posbakum Peradi Denpasar menyatakan menerima. Hal yang sama juga dilakukan jaksa penuntut umum.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa Hari Soetopo yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara.
Kasus ini berawal saat terdakwa hendak membeli ekstasi untuk digunakan bersama temannya bernama Fani. Terdakwa lalu menghubungi seseorang bernama Nofi (DPO) untuk membeli 2 butir ekstasi seharga Rp 1 juta.
Setelah bersepakat, terdakwa bersama Nofi kemudian bertemu di pinggir Jalan Malboro depan McDonald’s, Senin (19/8/2019) sekitar pukul 02.30 WITA.
Setelah mendapat dua butir ekstasy, Ayu langsung menghubungi temannya bernama Fani untuk nongkrong di McDonald’s Jalan Gatot Subroto Tengah No.238, Denpasar Utara.
Saat menunggu Fani, datang petugas kepolisian dan langsung melakukan penggeledahan. Dari tangan terdakwa, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi 2 butir ekstasi. (mp/aw)