Palsukan Dokumen, Pria asal Ethiopia Ini Dituntut 2 Tahun

Abdoul Wahidou Compaore (23) asal Burkina Faso, Ethiopia yang menjadi terdakwa dalam kasus memalsukan dokumen diri. (baju putih)

DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Abdoul Wahidou Compaore (23) asal Burkina Faso, Ethiopia yang menjadi terdakwa dalam kasus memalsukan dokumen diri untuk perjalanan dituntut 2 tahun pidana penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Said menilai pemilik paspor A2296077 ini sengaja memalsukan dokumen perjalanan. Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 119 ayat (2) UU RI.No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Memohon majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada terdakwa Abdoul Wahidou Compaore,” kata jaksa dalam tuntutan di hadapan majelis yang dipimpin hakim I Wayan Gede Rumega.

Mendengar tuntutan, terdakwa yang didampingi kuasa hukum dari Posbakum Peradi Denpasar langsung melakukan pembelaan dan meminta keringanan hukuman.

Dalam dakwaan dijelaskan, kasus ini berawal saat terdakwa tiba di Bandara Soekarno Hatta dengan penerbangan dari Ethiopia pada 27 Juni 2019. Di Jakarta ia menemui seseorang bernama Adama (DPO) yang menjanjikannya sebuah pekerjaan di London.

Karena paspor dari warga Burkina Faso, Ethiopia kata Adama tidak bisa diterima di London, pemuda kelahiran 28 April 1996 ini disarankan untuk membuat pasport palsu.

Oleh Adama, terdakwa lalu dibuatkan paspor palsu berkebangsaan Mauritius lengkap dengan stempel keimigrasian.

“Dalam pembuatan paspor ini, dikatakan dibantu oleh seseorang bernama Pablo (DPO),” urai jaksa.

Dijelaskan pula, untuk ke London, terdakwa diarahkan berangkat melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Selanjutnya pada 16 Juli 2019 terdakwa berangkat dari Bandara Ngurah Rai Bali mengunakan pesawat Emirates Airlines dengan rute penerbangan dari Denpasar-Dubai-London.

Namun saat transit di Dubai, pihak Imigrasi Uni Emirat Arab (UEA) mendapati bahwa paspor yang digunakannya palsu. Akhirnya oleh pemerintah UEA, terdakwa dikembalikan ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai, Bali pada 18 Juli 2019.

Setelah melalui pemeriksaan Forensik Imigrasi akhirnya diketahui jika paspor No.M147710 negara Mauritius yang dikantongi terdakwa adalah palsu. (mp/aw)

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.