fbpx

Ngaku Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Ibu Satu Anak Ini Nekat Curi Uang

Pelaku Pencurian Ni Putu Eka Dea Pratiwi (19) warga Banjar Dinas Tamansari, Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Pupuan.(Ist)

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Mengaku karena terdesak kebutuhan ekonomi, Ni Putu Eka Dea Pratiwi (19) warga Banjar Dinas Tamansari, Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan, nekat mencuri uang milik Ni Wayan Widiasih (31).

Kejadian tersebut terjadi saat pelaku mampir diwarung milik Ni Wayan Widiasih (31) di Banjar Dinas Pemudungan, Desa Belimbing, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan Bali, Minggu (26/1/2020).

Kapolsek Pupuan AKP I Kadek Ardika mengatakan, kejadian tersebut bermula sekitar pukul 11.30 Wita ada seorang wanita mampir diwarung yang sekaligus tempat tinggal Widiasih membeli satu kaleng susu bear brand.

Setelah membeli susu pelaku berpura-pura meminjam kamar mandi,selanjutnya  Widiasih menunjukkan kamar mandi. Saat itu pelaku melancarkan aksinya, namun pelaku tidak masuk kekamar mandi, dan pelaku justru menuju tempat tidur korban, setelah selesai meminjam kamar mandi pelaku langsung keluar.

Korban Widiasih yang merasa curiga dan langsung masuk kekamar tidur untuk mengecek uang yang ditaruh dalam tas yang diletakkan diatas tempat tidur, alangkah kagetnya saat dicek uang sejumlah Rp 6,5 juta raib.

Atas kejadian itu selanjutnya korban melaporkan kehilangan uang yang disimpan didalam tasnya ke Mapolsek Pupuan.

Selanjutnya anggota Polsek Pupuan langsung mendatangi lokasi kejadian dan meminta keterangan saksi dan korban menerangkan pelaku datang dengan membawa sepeda motor Yamaha jenis Lexsi warna hitam, perempuan muda dengan ciri-ciri pelaku warna kulit agak hitam, menggunkaan baju warna merah maron,celana training dan rambut disemir agak kecoklatan dan dugaan pelaku berasal dari daerah Batungsel,”kata AKP Ardika.

Berbekal informasi tersebut selanjutnya Unit Reskrim Polsek Pupuan menuju Banjar Tamansari, Desa Pujungan dan langsung menuju rumah  pelaku, dan saat dimintai keterangan  pelaku sempat mengelak.

Namun setelah itu pelaku mengakui bahwa telah mengambil uang dan ditaruh dibawah kasur selanjutnya petugas langsung mengambil uang hasil pencurian  tersebut.

Ditambahkan Ardika dari hasil pengembangan dan introgasi terhadap pelaku sebelumnya juga pelaku mengakui telah melakukan pencurian emas di Banjar Paka Desa Sanda,pada Rabu (22/1/2020) sekitar pukul 15.30 Wita diantara mencuri perhiasan, satu buah gelang emas, tiga buah gelang emas, dua buah kalung emas.

Semua emas hasil pencurian pelaku mereka jual. Hasil penjual emas tersebut pelaku gunakan untuk kebutuhan sehari-harinya bersama suami dan satu anaknya yang masih berumur satu tahun.

Pelaku juga mengakui tidak memiliki pekerjaan tetap. Sedangkan suaminya hanya bekerja serabutan, pelaku nekat melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi,” terang Kapolsek Ardika.

Kapolsek Ardika mengimbau kepada masyarakat agar menjaga barang-barang berharganya, tidak memberikan kesempatan kepada siapa saja untuk melakukan tindakan kejahatan. “Kita harap masyarakat tetap berhati-hati. Jangan sampai memberikan kesempatan kepada para pelaku kejahatan,”jelasnya.

Kini petugas mengamankan barang bukti, satu buah tas coklat,uang tunai Rp 6,5 juta, satu unit sepeda motor Yamaha Lexsi nopol DK 2119 GAD. Sedangkan barang bukti lainya masih dalam pengembangan.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya  pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan amcaman hukuman 5 tahun penjara. (mp/ka)

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.