DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Remaja bernama Prana Yoga Yudara (19) asal Sukawati Gianyar, diseret ke Pengadilan Negeri Denpasar. Mahasiswa salah satu perguruan tinggi ini menjadi terdakwa atas kasus penganiayaan.
Dalam sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Peggy E Bawengan mendakwa terdakwa dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
“Terdakwa telah melakukan tindak penganiayaan yang mengakibatkan luka atau merusak kesehatan orang lain,” kata jaksa dalam dakwaan yang dibacakan dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim I Ketut Kimiarsa, Selasa (28/1/2020) di Pengadilan Negeri Denpasar.
Dalam dakwaan disebutkan, kejadian berawal ketika terdakwa bersama kekasihnya, Ni Putu Rias PA olahraga jalan kaki di areal joging trek, Desa Wisata Kertalangu, Jalan Baypass Ngurah Rai, Denpasar Timur pada 17 Juni 2019 pukul 17.00 WITA.
Di sana mereka berpapasan dengan saksi korban bernama I Wayan Dirga Adigraha. Saat korban memandangi saksi Ni Putu Rias yang tengah berjalan bersama terdakwa.
Tak terima pacarnya dilihat, terdakwa menegur korban “Ape ci,” yang artinya “apa kamu” tertulis dalam dakwaan. Singkat cerita keduanya kemudian saling dorong dan terdakwa memiting leher korban.
“Terdakwa merangkul dan memukul mengganggu tangan kanan sehingga mengenai pelipis korban,” sebut jaksa dari Kejari Denpasar tersebut.
Setelah keduanya dilerai warga, korban berlari ke toilet untuk membersihkan luka. Korban yang tidak terima kemudian menghuhungi ibunya dan lanjut melapor ke Polsek Denpasar Timur.
Bahwa akibat kejdian itu, berdasarkan hasil Visum di RS Bhayangkara Denpasar Et Reeprtum No.VER/32/VI/2019 terdapat adanya luka terbuka pada bagian pelipis alis sebelah kanan. (mp/aw)