DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan pidana penjara selama 3,5 tahun kepada Roughaya Abeidi (31) asal negara Mauritania, yang menjadi terdakwa kasus pencurian kartu kredit milik seorang turis bernama Holly Jemima Hartley asal Inggris.
Majelis hakim yang dipimpin hakim I Made Pasek menyatakan, terdakwa telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
Terdakwa yang berstatus mahasiswi Universitas De Nouakchoot di negara asalnya ini dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dengan dikurangi masa tahanan kepada terdakwa Roughaya Abeidi,” kata hakim dalam putusan, Senin (27/1/2020) di Pengadilan Negeri Denpasar.
Mendengar tuntutan, terdakwa yang didampingi penerjemah bahasa menyatakan menerima.
Putusan hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umun (JPU) Ni Putu Eriek Sumyanti yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan.
Kasus ini berawal saat korban Holly Jemima Hartley chek in di Ala Hostel di Jalan Drupadi, Kuta, Badung pada 21 Oktober 2019 sekitar pukul 11.00 WITA. Setelah meletakan semua barang-barangnya, saksi korban bersama teman-temannya pergi ke pantai Seminyak, Kuta hingga pukul 17.00 Wita.
Korban sendiri baru mengetahui kartu kredit dan Driving Licensenya hilang pada saat hendak makan malam setelah orangtuanya memberi tahu bahwa di kartu kreditnya banyak melakukan transaksi.
“Saksi korban pun terkejut dan langsung melihat dompet yang berada di dalam tas di atas tempat tidur, dan ternyata kartu kredit dan Driving Licensenya hilang,” kata hakim
Setelah itu saksi korban pun meminta ayahnya untuk memblokir kartu kredit Bank HSBC tersebut dan melaporkan kejadian itu kepihak kepolisian. Setelah ditelusuri, kartu kredit miliknya sudah dipergunakan oleh terdakwa sebanyak 13 kali.
“Terdakwa menggunakan kartu kredit tersebut untuk makan hingga berbelanja barang-barang bermerk di Mall Bali Galeria dan Trans Studio Bali. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerusakan Rp414 juta lebih,” beber hakim. (mp/aw)