BADUNG, MEDIAPELANGI.com – Pria bernama Kadek Bukit alias Dek Mer (29) ini seolah tak jera hidup di penjara. Pria asal Karangasem ini kembali ditangkap polisi dari Polsek Kuta karena menjambret handphone milik turis asing.
Kapolsek Kuta Kompol Teuku Ricki Fadlianshah menerangkan, penangkapan terhadap pelaku berawal adanya laporan dari seorang turis asing asal Belanda bernama Leonie Schoner (20).
Dalam laporannya korban yang menginap di Villa Tiga Raja, Jalan Bidadari nomor 99, Seminyak, Kuta, Badung ini mengatakan, saat itu ia dibonceng sepeda motor oleh temannya sembari memegang handphone untuk melihat google maps, Jumat (17/1/2020) sekitar pukul 21.30 Wita.
Ketika melintas di Jalan Raya Kunti, Seminyak, dari arah belakang datang pelaku mengendarai sepeda motor yang langsung merampas iPhone XS warna putih miliknya.
“Korban berteriak namun pelaku tancap gas dan kabur. Dalam kejadian, korban mengalami kerugian sekitar Rp14 juta,” kata Kapolsek, Sabtu (8/2/2020).
Dari hasil penyelidikan di lapangan, polisi mendapati ciri-ciri pelaku jambret. Namun pelaku tergolong licin dan menghilang beberapa waktu usai melancarkan aksinya.
Penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Kuta membuahkan hasil. Petugas memperoleh informasi jika pelaku tinggal di Jalan Merpati gang X nomor 7, Denpasar Barat.
Pelaku akhirnya dibekuk saat berada di kamar kosnya, Kamis (6/2/2020) malam hari. Di sana polisi yang melakukan penggeledahan menemukan barang bukti iPhone XS warna putih milik korban.
Kepada polisi, Dek Mer yang sebelumnya sudah tiga kali ditangkap Buser Reskrim Polsek Kuta dalam kasus jambret ini, mengakui 7 kali menjalankan aksinya.
“Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian (jambret) sebanyak 7 kali sendirian. Hasil dari penjualan barang kejahatan digunakan untuk keebutuhan se hari-hari,” jelas Kanit Reskrim Iptu Putu Ika Prabawa. (mp/aw)